CEKCOKantara pengusaha dan pekerja soal upah minimum sudah menjadi pemandangan rutin tiap tahun. Demonstrasi digelar di berbagai wilayah sebagai sarana kalangan pekerja untuk menuntut perbaikan upah.
Pemandangan seperti itu terjadi setiap menjelang penetapan upah minimum regional.
Walau pada akhirnya demonstrasi tidak sampai menyulut aksi anarkistis, rasa waswas tentu saja selalu timbul. Bayangkan, berapa besarnya energi yang tersedot dan waktu kerja yang terbuang akibat serangkaian tarik ulur pengupahan itu.
Tentu, para pekerja tidak bisa disalahkan. Mereka khawatir, jika tidak menuntut, hak mereka untuk mendapatkan upah yang layak akan terbengkalai.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebut upah pekerja Indonesia tergolong yang paling rendah di dunia. Satu di antara tiga tenaga kerja bahkan masih mendapatkan upah di bawah upah minimum setempat.
Namun, percekcokan soal upah yang tidak ada habisnya itu bak jerawat batu dalam wajah iklim usaha Indonesia. Rasanya gatal, sakit, dan yang jelas mengganggu upaya menarik investor.
Pemerintah berupaya memberikan solusi dengan menetapkan formulasi penghitungan penaikan upah minimum provinsi. Formulasinya sederhana saja, kenaikan dihitung berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap provinsi.
Standar upah tetap mengacu ke hasil survei kebutuhan hidup layak.
Formula yang digulirkan dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV tersebut diharapkan dapat memutus perselisihan tentang upah minimum.
Bagi pengusaha, formula itu memberikan kepastian penghitungan upah pekerja mereka sebagai komponen ongkos produksi. Di lain hal, pekerja lebih terlindungi dari dampak kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Pengusaha wajib memberikan perlindungan itu melalui pemenuhan besaran penaikan upah.
Ketika perekonomian semringah, pekerja dan pengusaha sama-sama bisa menikmati hasilnya. Lebih jauh, pengusaha diharapkan lebih bijak dalam memberi upah.
Tidaklah tabu memberikan upah pekerja golongan paling bawah dengan besaran yang lebih tinggi ketimbang upah minimum.
Perilaku seperti itu justru bisa memperbesar peluang memperluas pasar, khususnya untuk ekspor. Ingat, konsumen global kian peduli pada kondisi dapur produsen, termasuk dalam perlakuan terhadap pekerja.
Sebaliknya, jika perekonomian tengah lesu, ditandai dengan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi, pihak pekerja mesti memaklumi.
Demi keberlangsungan usaha dan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK, penaikan upah sangat mungkin terpaksa ditahan.
Jangan kemudian pekerja berlebihan menuntut yang akhirnya justru merugikan semua pihak. PHK merebak di mana-mana karena pengusaha tidak lagi sanggup memenuhi tuntutan upah.
Terbitnya formulasi penaikan upah minimum ini menjadi titik awal tenggang rasa antara pengusaha dan pekerja. Singkirkan rasa menang sendiri dan tepis kepentingan-kepentingan politis yang merecoki keharmonisan.
Kini mungkin masih ada pihak pekerja yang merasa ragu. Belum puas dengan standar yang ditetapkan. Adalah tugas pemerintah untuk terus-menerus meyakinkannya. Intinya, menangi hati pekerja demi menuju kesejahteraan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
