Sejumlah kebijakan tersebut dirancang sebagai respons atas tantangan yang dihadapi buruh di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas tenaga kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Terdapat sejumlah program dan kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan buruh. Berikut rangkuman kebijakan yang dijalankan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Program Presiden untuk Kesejahteraan Buruh
1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.2. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi Pengemudi Ojek Online
Pemerintah juga memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan kepada sekitar 3 juta pengemudi ojek online. Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pekerja transportasi berbasis aplikasi mulai mendapat perhatian serius, seiring meningkatnya peran mereka dalam perekonomian digital nasional.3. Penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperluas. Pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan layanan penempatan kerja.4. Subsidi Perumahan bagi Buruh
Pemerintah menyiapkan subsidi perumahan bagi buruh dengan target lebih dari 200 ribu unit rumah. Program ini ditujukan untuk membantu pekerja memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.5. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 15 juta pekerja dengan nilai Rp300 ribu selama dua bulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi.6. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada sekitar 2,2 juta pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.Melalui kebijakan ini, beban pajak pekerja dikurangi sehingga pendapatan yang diterima menjadi lebih optimal. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta menopang pergerakan konsumsi rumah tangga.
Kebijakan yang dijalankan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh. Kamu sudah merasakan yang mana nih? (Syifa Putri Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News