Uang. DOK BI
Uang. DOK BI

Catat! Ini KHL di Tiap Provinsi Indonesia Berdasarkan Metode Baru Kemnaker

Renatha Swasty • 22 Desember 2025 09:50
Jakarta: Pemerintah menerapkan metode perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berbasis standar International Labour Organization (ILO). Metode ini digunakan sebagai acuan untuk menilai kebutuhan minimum pekerja dalam memenuhi standar hidup yang layak.
 
KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan agar dapat hidup layak. Perhitungan tersebut mempertimbangkan berbagai komponen utama kebutuhan rumah tangga, mulai dari pangan, sandang, perumahan, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
 
Dengan metode terbaru ini, besaran KHL di setiap daerah berpotensi berbeda karena dipengaruhi kondisi ekonomi serta harga kebutuhan pokok setempat. Bagaimana cara menghitung KHL dan berapa hasil perhitungannya di daerahmu? Yuk simak penjelasannya berikut ini:

Metode terbaru penghitungan KHL di Indonesia

Mengutip akun Instagram @kemnaker, penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia kini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Metode ini tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang diterbitkan ILO pada 2025.

Dalam metode tersebut, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:
  1. Makanan
  2. Kesehatan dan pendidikan
  3. Kebutuhan pokok lainnya
  4. Perumahan atau tempat tinggal
Keempat komponen tersebut menjadi dasar untuk menentukan besaran kebutuhan minimum yang harus dipenuhi agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak. Berikut rumus penghitungan KHL: 

Rumus KHL

KHL = Konsumsi per kapita × n ÷ p
 
Keterangan:
 
n = jumlah anggota rumah tangga
p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
 
Dengan metode ini, besaran KHL dapat berbeda di setiap daerah karena disesuaikan dengan pola konsumsi dan kondisi sosial ekonomi setempat.

KHL acuan penentuan upah minimum

KHL digunakan sebagai tolok ukur untuk menggambarkan kebutuhan minimum pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan agar dapat hidup layak. Standar ini menjadi dasar dalam menilai tingkat kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
 
Dalam kebijakan pengupahan, penetapan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap agar mendekati nilai KHL. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, yakni menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing daerah.
 
KHL dipilih sebagai acuan utama karena dinilai mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan fleksibel. Dengan pendekatan ini, penyesuaian upah minimum tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi ekonomi tiap provinsi.

KHL di tiap Provinsi Indonesia 

Berdasarkan metode penghitungan KHL berbasis standar ILO, besaran KHL di setiap provinsi menunjukkan variasi yang signifikan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh tingkat harga kebutuhan pokok, pola konsumsi masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.
 
Berikut hasil penghitungan KHL di 38 provinsi di Indonesia:
  1. Aceh: Rp3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
  4. Riau: Rp4.158.948
  5. Jambi: Rp3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  7. Bengkulu: Rp3.714.932
  8. Lampung: Rp3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
  14. DI Yogyakarta: Rp4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp3.575.938
  16. Banten: Rp4.295.985
  17. Bali: Rp5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  29. Gorontalo: Rp3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  31. Maluku: Rp4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp4.431.339
  33. Papua Barat: Rp5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  35. Papua: Rp5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281
Hasil penghitungan KHL ini merupakan bagian dari kajian bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Syifa Putri Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan