KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan agar dapat hidup layak. Perhitungan tersebut mempertimbangkan berbagai komponen utama kebutuhan rumah tangga, mulai dari pangan, sandang, perumahan, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Dengan metode terbaru ini, besaran KHL di setiap daerah berpotensi berbeda karena dipengaruhi kondisi ekonomi serta harga kebutuhan pokok setempat. Bagaimana cara menghitung KHL dan berapa hasil perhitungannya di daerahmu? Yuk simak penjelasannya berikut ini:
Metode terbaru penghitungan KHL di Indonesia
Mengutip akun Instagram @kemnaker, penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia kini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Metode ini tertuang dalam kajian Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang diterbitkan ILO pada 2025.Dalam metode tersebut, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:
- Makanan
- Kesehatan dan pendidikan
- Kebutuhan pokok lainnya
- Perumahan atau tempat tinggal
Rumus KHL
KHL = Konsumsi per kapita × n ÷ pKeterangan:
n = jumlah anggota rumah tangga
p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
Dengan metode ini, besaran KHL dapat berbeda di setiap daerah karena disesuaikan dengan pola konsumsi dan kondisi sosial ekonomi setempat.
KHL acuan penentuan upah minimum
KHL digunakan sebagai tolok ukur untuk menggambarkan kebutuhan minimum pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan agar dapat hidup layak. Standar ini menjadi dasar dalam menilai tingkat kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.Dalam kebijakan pengupahan, penetapan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap agar mendekati nilai KHL. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, yakni menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing daerah.
KHL dipilih sebagai acuan utama karena dinilai mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan fleksibel. Dengan pendekatan ini, penyesuaian upah minimum tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi ekonomi tiap provinsi.
KHL di tiap Provinsi Indonesia
Berdasarkan metode penghitungan KHL berbasis standar ILO, besaran KHL di setiap provinsi menunjukkan variasi yang signifikan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh tingkat harga kebutuhan pokok, pola konsumsi masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.Berikut hasil penghitungan KHL di 38 provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp3.654.466
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Riau: Rp4.158.948
- Jambi: Rp3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Banten: Rp4.295.985
- Bali: Rp5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Maluku: Rp4.168.498
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News