“Alhamdullah, PP Pengupahan ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam siaran pers dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Dia berharap dengan PP Pengupahan baru ini proses penetapan upah minimum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses perhitungan juga memastikan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur telah melalui analisis yang komprehensif.
PP Pengupahan juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sistem penetapan upah minimum di Indonesia memiliki perbedaan mendasar antara UMP dan UMK yang perlu dipahami pekerja. Perbedaan ini bukan sekadar soal cakupan wilayah, melainkan juga menyangkut mekanisme penetapan dan siapa yang berhak menetapkannya.
Istilah UMP dan UMK sering terdengar saat musim penetapan upah minimum, namun tidak semua pekerja memahami definisi dan cakupannya dengan jelas. Nah, sebelum membahas lebih dalam soal perbedaan UMP dan UMK, Sobat Medcom perlu memahami lebih dulu pengertian dari UMP dan UMK. Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu UMP dan UMK?
Melansir dari laman kepkspsi.or.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Dahulu, UMP dikenal dengan sebutan Upah Minimum Regional Tingkat I sebelum istilahnya diubah menjadi lebih sederhana. UMP ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang berlaku untuk wilayah kabupaten atau kota. Penetapan UMK dilakukan sekali dalam setahun oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan mengenai besaran dan kenaikan UMK ditetapkan melalui diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang disebut dengan mekanisme tripartit.
Setelah memahami definisi dasarnya, sekarang yuk bahas perbedaan mendasar antara UMP dan UMK. Perbedaan ini mencakup berbagai aspek mulai dari cakupan wilayah, kewenangan penetapan, hingga besaran nominalnya.
Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari Hasil Rapat Koordinasi Kepala Daerah Sosialisasi Penentuan Upah Minimum 2026:
Perbedaan UMP dan UMK
1. Cakupan Wilayah
Pada UMP, cakupan wilayahnya meliputi seluruh provinsi tanpa terkecuali. UMP ditetapkan sebagai standar dasar yang berlaku untuk semua kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Sifatnya wajib ditetapkan oleh Gubernur dan menjadi acuan minimal bagi seluruh wilayah.Sebaliknya, pada UMK, cakupannya lebih spesifik hanya untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK dapat ditetapkan oleh gubernur di daerah yang memiliki kondisi ekonomi dan biaya hidup berbeda dari rata-rata provinsi.
2. Kewenangan Penetapan
Kewenangan penetapan UMP wajib dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Prosesnya dimulai dari penghitungan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah hingga pekerja, kemudian hasilnya langsung direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.Sementara itu, UMK kewenangannya dapat dilakukan oleh Gubernur. Penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu hasilnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur. Jadi prosesnya melibatkan lebih banyak tingkatan pemerintahan.
3. Besaran Nominal
Dari segi nominal, UMP cenderung menjadi standar dasar yang lebih rendah karena harus mengakomodasi kondisi seluruh wilayah provinsi. Misalnya, UMP tertinggi di Pulau Jawa pada 2025 sebesar Rp5,39 juta.Berbeda dengan UMP, UMK biasanya lebih tinggi karena mempertimbangkan kondisi ekonomi spesifik di setiap daerah. Contohnya, UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat pada 2025 bisa mencapai Rp5,69 juta. Perbedaan ini wajar mengingat daerah industri memiliki biaya hidup dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda.
4. Mekanisme Penghitungan
Mekanisme penghitungan UMP melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang menghitung menggunakan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai Alpha 0,5-0,9. Hasil perhitungan langsung direkomendasikan kepada Gubernur tanpa melalui pihak lain, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.Sedangkan mekanisme UMK lebih kompleks karena Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus menghitung terlebih dahulu, kemudian menyampaikan ke Bupati/Wali Kota. Setelah itu, Bupati/Wali Kota merekomendasikan ke Gubernur untuk penetapan final. Proses bertingkat ini memastikan aspirasi daerah terakomodasi dengan baik.
5. Batas Waktu Penetapan
Hal yang perlu diperhatikan semua pihak, khusus untuk tahun 2026, seluruh upah minimum baik UMP maupun UMK harus ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Tenggat waktu ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha menjelang tahun baru untuk melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik.Nah, itulah ulasan mengenai perbedaan UMP dan UMK yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News