Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar

UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Menaker Tegaskan Kesejahteraan Buruh Tetap Prioritas

Annisa ayu artanti • 16 Desember 2025 10:58
Jakarta: Pemerintah memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. 
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
 
“Besok (Selasa, 16 Desember 2025), besok insyaallah saya umumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari Metrotvnews.com pada Senin, 15 Desember 2025.

RPP Pengupahan tunggu penandatanganan presiden

Yassierli berharap regulasi terkait pengupahan tersebut dapat segera ditandatangani oleh Presiden. Jika belum ditandatangani hari ini, ia memastikan proses tersebut akan rampung pada Selasa.
 
Baca juga: Berapa UMK Yogyakarta 2025 dan Perkiraan Jika Naik Tahun Depan

“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli.

Mekanisme pengumuman masih menunggu keputusan

Meski demikian, ia belum memastikan apakah pengumuman besaran UMP 2026 akan disampaikan langsung oleh Presiden atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan. 

Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas utama.
 
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, serta penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” jelas Yassierli.

Penetapan UMP 2026 mengacu putusan MK

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Pemerintah akan mengaktifkan kembali peran Dewan Pengupahan Daerah serta memberikan rentang penetapan upah agar daerah memiliki fleksibilitas menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. (Kautsar Widya Prabowo)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan