Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
“Alhamdullah, PP Pengupahan ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam siaran pers dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Dia berharap dengan PP Pengupahan baru ini proses penetapan upah minimum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses perhitungan juga memastikan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur telah melalui analisis yang komprehensif.
PP Pengupahan juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Nah, berikut ini beberapa istilah yang biasa muncul dalam kebijakan upah minimum yang penting kamu tahu.
Istilah dalam Kebijakan Penentu Kenaikan Upah Minum 2026
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Kebutuhan Hidup Layak atau KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan untuk dapat hidup layak. KHL dihitung menggunakan metode baru berbasis standar ILO yang terdiri dari empat komponen konsumsi rumah tangga yakni makanan, perumahan atau tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan pokok lainnya. Rumus perhitungan KHL yaitu konsumsi/kapita x n (jumlah anggota rumah tangga) / p (jumlah anggota rumah tangga yang bekerja).2. Inflasi
Selanjutnya, inflasi merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan dibandingkan dengan periode September tahun sebelumnya. Angka inflasi ini mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa yang harus ditanggung oleh pekerja.3. Pertumbuhan Ekonomi (PE)
Pertumbuhan Ekonomi atau PE adalah perubahan produk domestik regional bruto harga konstan PE provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya, terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.4. Alpha (α): Kunci Utama Kenaikan Upah Minimum
Alpha (α) adalah indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alpha juga merupakan upaya untuk memenuhi kesenjangan antara KHL dan UMP tahun sebelumnya. Rentang Alpha yang baru ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9, lebih lebar dibandingkan dengan rentang lama yang hanya 0,1 hingga 0,3.Perluasan rentang Alpha ini bertujuan agar disparitas upah antar provinsi dan kabupaten atau kota dapat dihilangkan secara bertahap. Nilai Alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Lalu, apa saja kebijakan penentu kenaikan upah minimum 2026? Yuk simak selengkapnya:
3 Kebijakan Penentu Kenaikan Upah Minimum 2026
Setelah memahami istilah-istilah penting di atas, sekarang mari bahas kebijakan-kebijakan yang menentukan bagaimana upah minimum 2026 akan ditetapkan. Berikut penjelasan lengkapnya:1. Kewenangan Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum
PP Pengupahan mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Di sisi lain, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) sesuai kebutuhan daerah masing-masing.2. Peran Dewan Pengupahan dalam Penghitungan
Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan pekerja. Dalam menetapkan nilai Alpha, Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan tiga hal utama yaitu keseimbangan antara kepentingan pekerja atau buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.3. Batas Waktu Penetapan yang Harus Diperhatikan
Khusus untuk tahun 2026, seluruh upah minimum di Indonesia harus ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Tenggat waktu ini ditetapkan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha menjelang tahun baru, sehingga kedua belah pihak dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih matang dan terukur. Dengan batas waktu yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan penetapan upah minimum seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah pada tahun-tahun sebelumnya.Nah, itulah ulasan terkait istilah hingga kebijakan penentu kenaikan upah minimum yang patut dipahami. Semoga informasi ini bermanfaat, ya Sobat Medcom! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News