Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
Imbauan tersebut disampaikan Menaker dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, hari ini.
| Baca juga: Jelang Libur Nataru 2025, Menko Airlangga Usulkan Pekerja WFA pada 29-31 Desember |
Tujuan WFA jelang libur Natal dan Tahun Baru
Dia menjelaskan, penerapan WFA menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat menjelang dan selama periode libur akhir tahun. Dengan fleksibilitas bekerja dari mana saja, diharapkan arus perjalanan masyarakat dapat lebih merata dan tidak menumpuk pada waktu tertentu.Kebijakan ini juga dinilai dapat membantu menjaga produktivitas kerja, sekaligus memberikan ruang bagi pekerja untuk menyesuaikan aktivitas kerja dengan rencana perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Sektor yang dikecualikan dari WFA
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua sektor diwajibkan menerapkan WFA. Sejumlah sektor tertentu dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.Sektor yang dikecualikan antara lain sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor-sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja.
WFA tidak dihitung sebagai cuti
Lebih lanjut, ia menekankan pelaksanaan WFA pada periode tersebut tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.Dengan demikian, pekerja yang menjalankan WFA tetap berhak menerima upah sebagaimana bekerja di kantor atau sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News