Pabrik Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) di Bekas, Jawa Barat.
Pabrik Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) di Bekas, Jawa Barat.

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Jaga Harmoni Hubungan Industrial dengan PKB Baru

Arif Wicaksono • 02 April 2026 19:54
Bekasi: Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) resmi memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026–2028. 
 
Kesepakatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi sinyal kuat konsolidasi hubungan industrial di tengah tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis.
 
Penandatanganan dilakukan di fasilitas produksi Bekasi oleh Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, bersama perwakilan serikat pekerja dari entitas PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia.
 
Baca juga: Penuhi Hak dan Kewajiban, Coca-Cola Teken Perjanjian Kerja dengan Serikat Pekerja

Dalam konteks industri yang kian menuntut efisiensi sekaligus perlindungan tenaga kerja, PKB ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan karyawan.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan mendukung pertumbuhan,” kata Xavi.

Negosiasi Panjang, Konsensus Dicapai 

Kesepakatan PKB ini tidak lahir secara instan. Prosesnya melalui tahapan panjang, mulai dari verifikasi serikat pekerja, pra-perundingan, hingga negosiasi intensif dalam tiga tahap. Draf final baru disepakati pada Maret 2026, menunjukkan adanya ruang dialog yang cukup dalam antara manajemen dan pekerja.
 
Direktur People & Culture CCEP Indonesia, Mathilda Lumbantobing, menilai proses ini mencerminkan kematangan hubungan industrial di internal perusahaan.
 
“Momentum ini mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat untuk membangun hubungan kerja yang berkelanjutan,” ujarnya.
 
PKB 2026–2028 tidak hanya mengatur hak dan kewajiban normatif. Lebih jauh, kesepakatan ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing tenaga kerja di tengah transformasi industri.
 
CCEP Indonesia menegaskan fokus pada pengembangan kapasitas karyawan—mulai dari peningkatan keterampilan hingga penguatan kepemimpinan. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan industri manufaktur dan distribusi yang kini semakin terdigitalisasi dan berbasis efisiensi.
 
Di sisi lain, penguatan hubungan dengan serikat pekerja juga menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas operasional. Dalam banyak kasus, relasi industrial yang solid terbukti menjadi faktor penentu keberlanjutan bisnis, terutama di sektor padat karya.
 
PKB ini akan berlaku mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Selama periode tersebut, dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam menjaga iklim kerja yang produktif sekaligus kondusif.
 
Dengan kesepakatan ini, CCEP Indonesia tidak hanya mengamankan stabilitas internal, tetapi juga mengirim pesan ke pasar bahwa perusahaan serius menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab terhadap tenaga kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan