Saatnya Bubarkan Ormas Menyimpang
Saatnya Bubarkan Ormas Menyimpang ()

Saatnya Bubarkan Ormas Menyimpang

03 Mei 2017 07:27
REPUBLIK ini masih eksis dan akan terus eksis jika empat pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kukuh menopangnya. Tiada satu pun pihak yang boleh merapuhkan pilar-pilar itu agar Indonesia tetap berdiri tegak hingga kiamat kelak. Republik ini memang sudah berusia 72 tahun. Namun, dalam usia yang sebenarnya tak lagi muda, belum semua anak bangsa dengan sadar mengikatkan diri pada konsesus kebangsaan.
 
Masih ada saja yang mengingkari dan terus berusaha memaksakan paham menyimpangnya. Mereka tiada henti mempromosikan dan berusaha menegakkan ideologi lain. Padahal, Pancasila yang kita sepakati sebagai dasar negara sudah final dan tak bisa diganggu gugat lagi. Pun dengan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat kita yang ditakdirkan hidup dalam keberagaman.
 
Era reformasi yang mengedepankan kebebasan menjadi lahan subur bagi kelompok-kelompok itu unjuk eksistensi. Ironisnya lagi, sudah cukup lama mereka terang-terangan bergerak, tetapi negara terus berdiam diri. Organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) berpaham anti-Pancasila pun kian punya nyali untuk beraksi. Tak jarang negara mengancam akan membubarkan ormas dengan paham menyimpang, tetapi ancaman itu cuma gertak sambal.
 
Teramat sering negara menegaskan akan memberangus kelompok-kelompok penghobi kekerasan dan intoleransi, tetapi penegasan itu tak pernah terealisasi. Tak mengherankan jika ormas-ormas seperti itu semakin berani unjuk gigi. Demi masa depan bangsa ini, kita meminta negara betul-betul tegas bersikap. Demi keberlangsungan bangsa ini, kita mendesak negara tak lagi memberikan ruang meski cuma seinci bagi ormas-ormas sesat untuk mempromosikan kesesatan mereka. Kita pun mendukung penuh langkah Polri melarang kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertema Khilafah kewajiban syar'i jalan kebangkitan umat di sejumlah daerah. Lebih dari itu, kita mendukung rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membubarkan HTI secara permanen. Begitu juga dengan janji Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menindak ormas yang berpaham selain Pancasila.
 
Pelarangan kegiatan dan rencana pembubaran HTI jelas tidak mengada-ada. Harus kita katakan bahwa HTI kental dengan aroma paham menyimpang, paham yang berseberangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. HTI memang kerap bersuara tidak anti-Pancasila, tidak anti-NKRI, tetapi paham dan tujuan mereka amat bertolak belakang dengan Pancasila dan NKRI. HTI secara fisik memang antikekerasan, tetapi misi mereka sangat berpotensi menciptakan disharmoni.
 
Bukankah HTI terang-terangan hendak menegakkan khilafah? Bukankah khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum agama, sedangkan negara ini bukanlah negara agama? Jelas bahwa paham, ideologi, dan tujuan HTI tak mungkin menyatu dengan paham, ideologi, dan tujuan kita sebagai bangsa. Konstitusi kita memang menjamin penuh hak tiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
Namun, kebebasan itu bukan tanpa batas, bukan tanpa rambu-rambu. Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas pun menggariskan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Jika ada yang melanggar, negara sahih untuk mencabut hak hidup mereka di bumi Indonesia.
 
Padamkan api selagi masih kecil. Bubarkan segera ormas anti-Pancasila sebelum mereka membesar dan membakar pilar-pilar bangsa. Setelah sekian lama lemah bersikap dan lunglai bertindak, kini saatnya negara unjuk ketegasan menghadapi ormas-ormas berpaham menyimpang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase ormas

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif