Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara individu ataupun kolektif. Salah satunya dalam bentuk ormas.
Yuk kita kenalan lebih dalam dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat:
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan segala bentuknya hadir sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan RI, ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan.
Misalnya, Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan ormas lain didirikan sebelum kemerdekaan RI. Peran dan rekam jejak ormas-ormas itu mengandung nilai sejarah dan aset yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara.
Dalam kehidupan demokrasi saat ini, ormas dituntut berpartisipasi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Pengertian ormas
Dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2013 dijelaskan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.Tujuan dan fungsi
Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan ormas brtujuan untuk:- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
- Penyalur aspirasi masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Pemenuhan pelayanan sosial
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Baca juga: Fungsi Ormas Banyak Berubah Setelah Reformasi |
Hak dan kewajiban
Undang-undang juga mengatur hak dan kewajiban ormas, yakni:Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur ormas berhak:
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka
- Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi
- Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
- Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi
- Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat
- Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat
- Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel
- Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara
Larangan
Undang-undang turut mengatur larangan pada ormas dalam Pasal 59 Ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Berikut larangannya1. Ormas dilarang:
- Menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
- Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik
2. Ormas dilarang:
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Ormas dilarang:
- Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun
- sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengumpulkan dana untuk partai politik
4. Ormas dilarang:
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id