Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Adi Kristiadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Adi Kristiadi

Redistribusi Guru, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Guru PNS dan PPPK

Citra Larasati • 17 Januari 2025 17:07
Jakarta:  Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi boleh mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. 
 
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.   Namun ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kriteria Guru PNS yang diredistribusi:  

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Kriteria Guru PPPK yang diredistribusi

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik
  4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Kriteria satuan pendidikan penerima redistribusi guru ASN:

  1. Memiliki izin operasional dari Pemda
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun
  3. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian
  4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia
  5. Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan
  6. Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan
  7. Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Baca juga:  Sah! Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Regulasinya Sudah Terbit

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen, Abdul Mu'ti di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
 
Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan