KPAI menyayangkan putusan damai tersebut, karena tidak melindungi anak dan kemungkinan besar pelaku tidak mendapatkan efek jera. Padahal, kata Retno, anak yang menjadi korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh karena pukulan.
KPAI mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi memenuhi hak rehabilitasi medis anak korban akibat luka fisik. KPAI juga meminta P2TP2A kota Bekasi melakukan home visit ke rumah korban dan memberikan hak rehabilitasi psikologis terhadap anak korban kekerasan tersebut.
"Tidak jarang kita menemukan kasus kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri. Ironisnya, masyarakat kita masih menganggap hal ini sebagai lumrah," ujarnya.
Baca: PTM di Tengah Pandemi Wajib Penuhi Syarat Berlapis Ini
Retno menyampaikan, kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan orang tua terhadap anak dapat mengganggu pertumbuhan psikologis dan karakter anak ke depannya. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga berkorelasi dengan perkembangan regulasi emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.
Sebagai contoh, anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya, menghindari kejadian-kejadian provokatif dan stimulus yang memicu perasaan sedih dan marah, serta menahan diri dari sikap kasar yang didorong oleh emosi yang tidak terkendali. Sikap kasar dan ketidakmampuan mengendaikan emosi yang ditunjukkan oleh orang tua tertransmisikan kepada anak melalui interaksi.
"Hal ini terjadi karena anak cenderung mengimitasi (meniru) sikap orang tua yang mereka lihat," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id