Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ogah Kerjakan PR, Ayah Diduga Aniaya Anak di Bekasi

Arga sumantri • 04 Desember 2020 14:47
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kekerasan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sambungnya yang masih berusia tujuh tahun. Teriakan sang anak terekam dalam video yang viral di media sosial, peristiwa dalam rekaman video tersebut diduga terjadi di kota Bekasi, Jawa Barat. 
 
"Diduga si anak kerap mendapatkan kekerasan fisik dari ayahnya ketika belajar online atau tidak mau mengerjakan tugas onlinenya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
 
Retno mengatakan, anak usia tujuh tahun itu kemungkinan baru kelas 1 SD dan wajar jika mengalami kesulitan belajar daring. Kekerasan yang diterima si anak saat belajar, mengakibatkan anak korban makin sulit menerima pelajaran karena rasa cemas dan ketakutan saat belajar. 

"Ini juga bisa memicu anak tidak menyukai belajar ke depannya," ungkap Retno.
 
Baca: PTM, Guru Diminta Tidak Tancap Gas Sampaikan Materi
 
KPAI mengapresiasi kepolisian yang cepat tanggap dengan mendatangi rumah korban, meskipun ibu korban menolak melaporkan, sehingga berakhir damai. Padahal, kekerasan terhadap anak ini merupakan tindak pidana, baik dalam Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun dalam UU Perlindungan Anak. 
 
"Seharusnya tidak damai, apalagi kekerasan ini kerap dilakukan oleh terduga pelaku;," ujar dia.
 
 

KPAI menyayangkan putusan damai tersebut, karena tidak melindungi anak dan kemungkinan besar pelaku tidak mendapatkan efek jera. Padahal, kata Retno, anak yang menjadi korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh karena pukulan.
 
KPAI mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi memenuhi hak rehabilitasi medis anak korban akibat luka fisik. KPAI juga meminta P2TP2A kota Bekasi melakukan home visit ke rumah korban dan memberikan hak rehabilitasi psikologis terhadap anak korban kekerasan tersebut. 
 
"Tidak jarang kita menemukan kasus kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri. Ironisnya, masyarakat kita masih menganggap hal ini sebagai lumrah," ujarnya.
 
Baca: PTM di Tengah Pandemi Wajib Penuhi Syarat Berlapis Ini
 
Retno menyampaikan, kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan orang tua terhadap anak dapat mengganggu pertumbuhan psikologis dan karakter anak ke depannya. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak juga berkorelasi dengan perkembangan regulasi emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.
 
Sebagai contoh, anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya, menghindari kejadian-kejadian provokatif dan stimulus yang memicu perasaan sedih dan marah, serta menahan diri dari sikap kasar yang didorong oleh emosi yang tidak terkendali. Sikap kasar dan ketidakmampuan mengendaikan emosi yang ditunjukkan oleh orang tua tertransmisikan kepada anak melalui interaksi. 
 
"Hal ini terjadi karena anak cenderung mengimitasi (meniru) sikap orang tua yang mereka lihat," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan