Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat CMB diterima. Pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan dan lakukan daftar ulang tepat waktu agar status penerimaanmu tetap valid.
"Jangan lupa melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tulis informasi di akun Instagram @pdkjateng dikutip Senin, 22 Juni 2026.
Berikut informasi lengkap daftar ulang SMA/SMK Negeri SPMB Jateng 2026 dikutip dari Surat Edaran Nomor: S/400.3.14.1/24095/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Daftar Ulang Calon Murid Kelas X (Spuluh) Hasil Seleksi SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, SMA Swasta dan SMK Swasta Pelaksana Program Kemitraa Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027:
Persyaratan daftar ulang pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri melalui verifikasi dan validasi sesuai dokumen aslinya, ditentukan berdasarkan Jalur SPMB yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran secara daring, sebagai berikut :
Syarat Daftar Ulang SMA
1. Jalur Domisili
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargaisama/setingkat dengan SMP atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.
2 Jalur Afirmasi
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telahterverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Asli rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Disabilitas
- Fotokopi print out bukti pendaftaran.
- Fotokopi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.
3. Jalur Prestasi
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki
4. Jalur Mutasi
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Asli Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.
- Asli Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang menerangkan calon murid merupakan anak guru.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Fotokopi Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
- Perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d
- tanggal 14 Juni 2026.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru.
- Fotokopi Surat Keputusan/Penugasan sebagai Guru dari pejabat yang berwenang
Syarat Daftar Ulang SMK
1. Seleksi Prestasi
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon calon peserta didik yang bersangkutan.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2026/2027.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.
2. Seleksi Afirmasi
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat
- Pernyataan Sehat Calon calon peserta didik yang bersangkutan.
- Asli rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Disabilitas.
- Fotokopi Print out bukti pendaftaran.
- Fotokopi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.
3. Seleksi Domisili Terdekat
1. Calon murid menyerahkan dokumen asli, sebagai berikut:- Asli print out bukti pendaftaran.
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
- Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon calon peserta didik yang bersangkutan.
- Fotokopi Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotokopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Fotokopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau Surat Keterangan Lulus.
- Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki.
- Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotokopi Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Jadwal daftar ulang SPMB Jateng 2026 jenjang SMA/SMK
1. Waktu
Waktu pelaksanaan daftar ulang sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB, yaitu pada tanggal 22, 23, 24 dan 25 Juni 2026, dan dalam setiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB dikurangi waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit pada pukul 12.00 s.d 13.00 WIB.Pengaturan jumlah calon murid yang melaksanakan daftar ulang dalam setiap harinya diatur oleh masing-masing Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah calon murid yang dinyatakan lulus seleksi SPMB dengan urutan yang dapat disesuaikan oleh
masing-masing satuan pendidikan.
1. SMA Negeri:
- Jalur Domisili
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
2. SMK Negeri:
- Seleksi Prestasi
- Seleksi Afirmasi
- Seleksi Domisili Terdekat
3. SMA Swasta:
- Jalur Afirmasi
4. SMK Swasta:
- Seleksi Afirmasi
2. Tempat
Tempat pelaksanaan daftar ulang adalah di masing-masing Satuan Pendidikan pilihan calon murid yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi SPMB.Calon murid yang dinyatakan lolos dalam seleksi SPMB dan tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri. Daftar ulang merupakan tahapan akhir sebelum calon murid dinyatakan sebagai murid pada satuan pendidikan. Jadi, jangan sampai kelewatan yaa.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda