Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto Youtube: KPU Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto Youtube: KPU Jateng

No Titip-titip! SPMB 2026 Jateng Nol Toleransi Kecurangan

Ilham Pratama Putra • 17 Juni 2026 12:01
Ringkasnya gini..
  • Jawa Tengah menerapkan asas "No Titip-titip, No Jasa Penitipan" dalam pelaksanaan SPMB 2026
  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan akan mencoret peserta yang masuk melalui jalur titipan
  • Komitmen mewujudkan SPMB yang transparan dan bebas diskriminasi telah dituangkan dalam petunjuk teknis
Jakarta: Praktik titip-menitip dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk intervensi dalam proses penerimaan murid baru.
 
"Bapak Gubernur berpesan pada kami, yang pertama adalah larangan mencederai rasa keadilan. Semua calon murid memiliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dibeda-bedakan," ujar 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, dalam webinar SPMB Ramah di Youtube Ditjen PAUD, Kamis 11 Juni 2026.
 
Menurutnya pelaksanaan SPMB tahun ini adalah tentang menjaga rasa keadilan bagi seluruh calon murid. Komitmen tersebut diperkuat dengan slogan yang diusung Pemprov Jawa Tengah selama pelaksanaan SPMB.
Baca juga: 'Sarapan Soal' Tiap Pagi, Rania Siswi SD Muhammadiyah Dapat Nilai TKA Sempurna

"Jadi asas yang kita pegang yakni no titip-titip, no Jasa penitipan," tegas dia lagi.

Dalam webinar itu diputar rekaman Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang menegaskan akan menindak tegas praktik titip-menitip dalam proses penerimaan murid baru. Akan ada sistem blacklist kepada sekolah. 
 
"Dan ini yang hari ini saya jadikan moto di Provinsi Jawa Tengah, no titip-titip, no jasa penitipan'. Semakin anda nitip, semakin saya coret," tegas Ahmad Luthfi.
 
Ia juga mengingatkan tidak boleh ada pihak yang menerima jasa penitipan siswa dengan alasan apa pun. "Apalagi menerima jasa penitipan, tidak ada itu. Semuanya blak-blakan, terbuka," lanjutnya.
 
Menurut Sadimin, komitmen menghadirkan SPMB yang adil dan transparan telah dituangkan dalam regulasi daerah. Regulasi itu dimuat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB serta petunjuk operasional yang diterbitkan Dinas Pendidikan.
 
"Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah berharap seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi," tutup Sadimin.
Baca juga: Resmi Dibuka! Ini Cara dan Syarat Daftar SPMB SMAN Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Sekolah

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA