Pertanyaan tersebut mengemuka setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Putusan itu dinilai membawa implikasi terhadap pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara BPK dan BPKP.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Masdar Hilmy, menjelaskan BPK dan BPKP memang sama-sama memiliki fungsi audit. Namun, keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan kewenangan berbeda.
Masdar menjelaskan BPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga memiliki kewenangan konstitusional sebagai auditor eksternal negara. Lembaga ini bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara itu, BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan. BPKP memiliki kompetensi melakukan audit internal maupun audit investigatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah.
"Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," kata Masdar melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
| Baca juga: Soroti Refocusing MBG, Pakar UGM: Sasar Kantong Stunting |
Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu menyesuaikan praktik penegakan hukum setelah adanya putusan MK. Sebab, Mahkamah telah menegaskan BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara aparat penegak hukum membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujar dia.
Masdar menuturkan hasil audit BPKP tetap memiliki fungsi penting dalam sistem pengawasan pemerintah. Namun setelah adanya putusan MK, perlu dipastikan sejauh mana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," tegas dia.
Putusan MK tersebut dinilai dapat berimplikasi terhadap sejumlah perkara korupsi yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun, perkara tersebut tidak lagi berlanjut setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi. Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang.
| Baca juga:
|
Perkara lain yang juga menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar menghitung kerugian negara.
Nadiem divonis 10 tahun penjara, dijatuhi denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Saat ini, ia masih menempuh upaya hukum di tingkat banding.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian ialah pengadaan alat pelindung diri (APD) pada awal pandemi Covid-19 yang melibatkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara setelah BPKP menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp224 miliar.
Perkara APD menuai sorotan karena terjadi saat pandemi Covid-19, ketika pasokan alat kesehatan sangat terbatas dan harga di pasar global melonjak tajam. Di sisi lain, terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata yang menyatakan pemerintah masih memiliki kewajiban membayar sebagian pengadaan APD kepada PT Permana Putra Mandiri.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, menilai putusan MK dapat menjadi dasar bagi terdakwa yang perkaranya masih berjalan untuk mengajukan upaya hukum apabila pembuktian kerugian negara masih mengacu pada audit BPKP. "Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," kata Maruarar.
Menurut dia, bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, konstitusi masih menyediakan sejumlah mekanisme melalui hak prerogatif Presiden, seperti grasi untuk memberikan pengampunan terhadap pidana yang telah dijatuhkan. Selain itu, dalam kondisi tertentu Presiden juga dapat memberikan amnesti maupun abolisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, berikut perbedaan BPK dan BPKP:
Apa Perbedaan BPK dan BPKP?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.
- Berperan sebagai auditor eksternal negara.
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Berdasarkan putusan MK, memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara dalam pembuktian perkara korupsi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Berfungsi melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah.
- Melaksanakan audit internal, audit investigatif, evaluasi, dan pendampingan tata kelola.
- Tetap berperan dalam pengawasan pemerintahan, tetapi kedudukannya berbeda dengan kewenangan konstitusional BPK.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda