KJP Plus. DOK Pemprov DKI
KJP Plus. DOK Pemprov DKI

Kabar Gembira! Dana KJP Plus Cair Hari Ini, Cek Rekening Bank DKI dan Nama Penerimanya di Sini

Renatha Swasty • 05 Agustus 2026 18:17
Ringkasnya gini..
  • Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 (periode bulan Juni) dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026 untuk 707.477 peserta didik.
  • Besaran dana bantuan bervariasi dengan batas penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan dan sisanya untuk transaksi non-tunai kebutuhan sekolah.
  • Status kepesertaan dapat dicek secara online melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK atau NISN siswa.
Jakarta: Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Juni 2026 dilaksanakan bertahap mulai 5 Agustus 2026. Pada tahap ini, tercatat ada 707.477 peserta didik yang menerima bantuan. 
 
Dikutip dari laman KJP Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program strategis yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
 
Program ini memiliki berbagai manfaat positif, antara lain meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
 
KJP Plus juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta mendorong siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di berbagai satuan pendidikan formal maupun nonformal seperti SKB, PKBM, atau LKP.
 
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Berikut detail jumlah pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dikutip dari akun Intagram @upt.p4op:

Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026

SD/SDLB/MI

  • Dana Personal per bulan: Rp250.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 340.658

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana Personal per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 190.449

SMA/SMALB/MA

  • Dana Personal per bulan: Rp420.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 61.205
 

SMK

  • Dana Personal per bulan: Rp450.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 112.501

PKBM

  • Dana Personal per bulan: Rp300.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: - (Tidak ada)
  • Jumlah penerima: 2.664
Dana personal maksimal dapat digunakan tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. 
 
Nah, berikut langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus 2026:

Cara cek status penerima KJP Plus

  1. Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" pada halaman utama
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa
  4. Pilih tahun pencairan (misalnya 2023, 2024, atau tahun yang tersedia)
  5. Pilih tahap pencairan (Tahap I atau Tahap II)
  6. Klik tombol "Cek" untuk melihat informasi status penerimaan
  7. Sistem akan menampilkan data siswa jika terdaftar sebagai penerima KJP
Apabila terdaftar sebagai penerima KJP, layar akan menampilkan informasi lengkap seperti NIK, nama siswa, alamat, nama sekolah, status penerimaan mulai dari ditetapkan sebagai penerima hingga informasi cabang bank penyalur dana.

Cara Pencairan Dana KJP Plus

Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
  • Melalui teller Bank DKI dengan menunjukkan KJP, KTP, atau buku tabungan, dengan maksimal tarik tunai Rp100 ribu per bulan.
  • Pengambilan tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai batas ketentuan yang berlaku.
Dana KJP wajib diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, tas, seragam, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran. Dana non-tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian laptop atau komputer, biaya kegiatan ekstrakurikuler, pembelian makanan sehat, serta tiket edukasi ke lokasi seperti Museum, Ancol, Monas, Ragunan, atau TMII sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Itulah informasi soal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Yuk cek sekarang!
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan