Peserta yang dapat mengikuti tahap tes SKD adalah mereka yang lolos seleksi administrasi. Buat peserta yang mengikuti SKD IPDN ada sejumlah ketentuan, mulai dari atribut pakaian hingga aturan saat tes berlangsung yang perlu diketahui.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD IPDN 2025:
Ketentuan pelaksanaan SKD IPDN 2025:
1. Peserta wajib mengikuti ketentuan pakaian yang telah diberikan sebagai berikut:- Memakai atasan kemeja putih polos dengan lengan panjang
- Memakai celana atau rok hitam polos
- Memakai jilbab putih polos bagi yang berhijab
- Memakai sepatu berwarna dominan hitam
Baca juga: Wajib Catat! Ini Jadwal, Lokasi dan Ketentuan SKD SPCP IPDN 2025 |
2. Peserta wajib membawa:
1. Kartu peserta:
- Dicetak berukuran A4 dan berwarna
- Tidak boleh dilaminating
- Sudah digunting dan ditandatangani di kolom peserta. Kartu peserta dapat diunduh melalui link: https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login
- Dokumen Identitas Diri seperti, KTP, KIA, atau KK
- Alat Tulis, terutama pensil dan penghapus
4. Peserta wajib datang 90 menit sebelum ujian dimulai, karena 10 menit sebelum dimulai peserta sudah tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
5. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal satu hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang tertulis di kartu peserta.
Peserta yang lolos seleksi di IPDN akan dididik khusus untuk menjadi calon aparatur pemerintahan daerah, seperti camat, lurah, dan lain-lain. Lulusan dari sekolah kedinasan ini dapat langsung menjadi CPNS dan ditempatkan di pemerintahan daerah.
Bagi para peserta yang akan mengikuti ujian SKD IPDN, lakukanlah yang terbaik dan jangan sampai ada ketentuan yang terlewat ya! (Alfi Loya Zirga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id