Seleksi ini merupakan tahap awal dari seleksi masuk IPDN untuk menyeleksi calon praja yang terbaik dari berbagai daerah di Indonesia. Bagi Sobat Medcom yang mengikuti seleksi ini, kamu wajib untuk mengetahui dan mencatat pembagian jadwal, lokasi dan ketentuan sesuai dengan kartu pesertamu yang telah ditetapkan oleh IPDN melalui laman resmi spcp.ipdn.ac.id.
Menurut informasi dari laman tersebut, pelaksanaan SKD dibagi berdasarkan wilayah di Indonesia dengan rincian lengkapnya sebagai berikut ini:
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD SPCP IPDN 2025
- Provinsi Kepulauan Riau akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Batam
- Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Bengkulu
- Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg VII BKN Palembang
- Bali akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg X BKN Denpasar
- Riau akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XII BKN Pekanbaru
- Jambi akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Jambi
- Nusa Tenggara Barat akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Mataram
- Sulawesi Selaan akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg IV BKN Makassar
- Sumatera Barat akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg VIII BKN Banjarmasin
- Sumatera Barat akan dilaksanakan pada 11-14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Padang
- Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Lampung
- Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Kupang
- Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Pontianak
- Provinsi Kalimantan Tengah akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Palangkaraya
- Provinsi Maluku akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Ambon
- Provinsi Banten akan dilaksanakan pada 11–15 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Serang
- Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada 11–15 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Kendari
- Provinsi Aceh akan dilaksanakan pada 11–16 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XIII BKN Aceh
- Provinsi Sulawesi Barat akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Mamuju
- Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Gorontalo
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Pangkal Pinang
- Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg II BKN Surabaya
- Provinsi Kalimantan Utara akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Tarakan
- Provinsi Sulawesi Tengah akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Palu
- Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XI BKN Manado
- Provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Ternate
- Provinsi Papua Barat akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XIV BKN Manokwari
- Provinsi Papua Barat Daya akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Sorong
- Provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg VI BKN Medan
- Provinsi Jawa Barat 1 akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg III BKN Bandung
- Provinsi D.I. Yogyakarta akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg I BKN Yogyakarta
- Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Balikpapan
- Provinsi Papua akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg IX BKN Jayapura
- Provinsi Papua Pegunungan akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 (lokasi sesuai Kanreg IX BKN Jayapura)
- Provinsi Papua Tengah akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 (lokasi sesuai Kanreg IX BKN Jayapura)
- Provinsi Jawa Tengah 1 akan dilaksanakan pada 12–15 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Semarang
- Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 14–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg V BKN Jakarta–Ciracas
- Provinsi Jawa Barat 2 akan dilaksanakan pada 14–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg V BKN Jakarta–Ciracas
- Provinsi Jawa Tengah 2 akan dilaksanakan pada 14–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg V BKN Jakarta–Ciracas
- Provinsi Papua Selatan akan dilaksanakan pada 20–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Laboratorium Komputer BKPSDM Provinsi Papua Selatan
Tak hanya itu, kamu juga harus mengetahui ketentuan yang harus diikuti, antara lain:
Ketentuan SKD SPCP IPDN 2025:
- Kamu wajib mematuhi tata tertib sesuai dengan ketentuan yang tetera dalam Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
- Kamu wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang dan bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat, celana yang digunakan harus berwarna hitam panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan berbahan jeans. Jika kamu menggunakan hijab, maka harus berwarna putih polos serta sepatu berwarna hitam.
- Kamu wajib membawa alat tulis
- Jika kamu diantar oleh orang tua, maka pengantar dilarang masuk ke dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
- Kamu wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal di kartu peserta dan wajib hadir paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai .
- Kamu wajib mencetak dan membawa kartu peserta yang dapat diundur melalui link: https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login dan membawa dokumen identitas diri berupa KTP asli atau digital yang dicetak atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau KIA asli bagi yang belum berusia 17 (tujuah belas) tahun, Kartu Keluarga (KK) asli yang dilegalisir pejabat berwenang setempat kecuali dokumen KK yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil Daerah maka tidak perlu dilegalisir
- Jika kamu merupakan Orang Asli Papua (OAP), maka kamu wajib membawa dan memperlihatkan surat keterangan OAP yang telah ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran dengan dibuktikan melalui cap atau stempel basah.
Baca juga: Kode Billing SPCP IPDN 2025 Terbit! Bayar Sebelum 1 Agustus agar Bisa Ikut SKD |
(Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id