Praja IPDN. Fptp: Biro Setpres
Praja IPDN. Fptp: Biro Setpres

Wajib Catat! Ini Jadwal, Lokasi dan Ketentuan SKD SPCP IPDN 2025

Citra Larasati • 08 Agustus 2025 15:00
Jakarta: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengumumkan jadwal, lokasi dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ini merupakan bagian dari rangkaian Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) 2025 dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Seleksi ini merupakan tahap awal dari seleksi masuk IPDN untuk menyeleksi calon praja yang terbaik dari berbagai daerah di Indonesia.  Bagi Sobat Medcom yang mengikuti seleksi ini, kamu wajib untuk mengetahui dan mencatat pembagian jadwal, lokasi dan ketentuan sesuai dengan kartu pesertamu yang telah ditetapkan oleh IPDN melalui laman resmi spcp.ipdn.ac.id.
 
Menurut informasi dari laman tersebut, pelaksanaan SKD dibagi berdasarkan wilayah di Indonesia dengan rincian lengkapnya sebagai berikut ini:

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD SPCP IPDN 2025

  1. Provinsi Kepulauan Riau akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Batam
  2. Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Bengkulu
  3. Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg VII BKN Palembang
  4. Bali akan dilaksanakan pada 11-12 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg X BKN Denpasar
  5. Riau akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XII BKN Pekanbaru
  6. Jambi akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Jambi
  7. Nusa Tenggara Barat akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Mataram
  8. Sulawesi Selaan akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg IV BKN Makassar
  9. Sumatera Barat akan dilaksanakan pada 11-13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  10. Sumatera Barat akan dilaksanakan pada 11-14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Padang
  11. Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Lampung
  12. Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Kupang
  13. Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Pontianak
  14. Provinsi Kalimantan Tengah akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Palangkaraya
  15. Provinsi Maluku akan dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Ambon
  16. Provinsi Banten akan dilaksanakan pada 11–15 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Serang
  17. Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada 11–15 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Kendari
  18. Provinsi Aceh akan dilaksanakan pada 11–16 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XIII BKN Aceh
  19. Provinsi Sulawesi Barat akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Mamuju
  20. Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Gorontalo
  21. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Pangkal Pinang
  22. Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg II BKN Surabaya
  23. Provinsi Kalimantan Utara akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Tarakan
  24. Provinsi Sulawesi Tengah akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Palu
  25. Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XI BKN Manado
  26. Provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Ternate
  27. Provinsi Papua Barat akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg XIV BKN Manokwari
  28. Provinsi Papua Barat Daya akan dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Sorong
  29. Provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg VI BKN Medan
  30. Provinsi Jawa Barat 1 akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg III BKN Bandung
  31. Provinsi D.I. Yogyakarta akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg I BKN Yogyakarta
  32. Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Balikpapan
  33. Provinsi Papua akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg IX BKN Jayapura
  34. Provinsi Papua Pegunungan akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 (lokasi sesuai Kanreg IX BKN Jayapura)
  35. Provinsi Papua Tengah akan dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2025 (lokasi sesuai Kanreg IX BKN Jayapura)
  36. Provinsi Jawa Tengah 1 akan dilaksanakan pada 12–15 Agustus 2025 yang berlokasi di UPT BKN Semarang
  37. Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 14–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg V BKN Jakarta–Ciracas
  38. Provinsi Jawa Barat 2 akan dilaksanakan pada 14–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg V BKN Jakarta–Ciracas
  39. Provinsi Jawa Tengah 2 akan dilaksanakan pada 14–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Kanreg V BKN Jakarta–Ciracas
  40. Provinsi Papua Selatan akan dilaksanakan pada 20–21 Agustus 2025 yang berlokasi di Laboratorium Komputer BKPSDM Provinsi Papua Selatan

Tak hanya itu, kamu juga harus mengetahui ketentuan yang harus diikuti, antara lain:

Ketentuan SKD SPCP IPDN 2025:

  1. Kamu wajib mematuhi tata tertib sesuai dengan ketentuan yang tetera dalam Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
  2. Kamu wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang dan bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat, celana yang digunakan harus berwarna hitam panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan berbahan jeans. Jika kamu menggunakan hijab, maka harus berwarna putih polos serta sepatu berwarna hitam.
  3. Kamu wajib membawa alat tulis
  4. Jika kamu diantar oleh orang tua, maka pengantar dilarang masuk ke dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan
  5. Kamu wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal di kartu peserta dan wajib hadir paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai .
  6. Kamu wajib mencetak dan membawa kartu peserta yang dapat diundur melalui link: https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login dan membawa dokumen identitas diri berupa KTP asli atau digital yang dicetak atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau KIA asli bagi yang belum berusia 17 (tujuah belas) tahun, Kartu Keluarga (KK) asli yang dilegalisir pejabat berwenang setempat kecuali dokumen KK yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil Daerah maka tidak perlu dilegalisir
  7. Jika kamu merupakan Orang Asli Papua (OAP), maka kamu wajib membawa dan memperlihatkan surat keterangan OAP yang telah ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran dengan dibuktikan melalui cap atau stempel basah.
Baca juga: Kode Billing SPCP IPDN 2025 Terbit! Bayar Sebelum 1 Agustus agar Bisa Ikut SKD
Demikian informasi terkait Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Praja 2025 yang wajib kamu catat.

(Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan