Dalam rangka menjamin protokol kesehatan tetap terjaga maka kapasitas maksimum ruangan yang digunakan adalah 30 persen dari kapasitas normal. Untuk pelaksanaan sidang pascasarjana telah diwajibkan luring kecuali ada hal khusus.
Seluruh kegiatan penelitian Tugas Akhir/Tesis/Disertasi telah dapat dilaksanakan secara luring setelah mendapatkan izin dari Pimpinan ITB. Pengelolaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh fakultas/sekolah.
Proses sosialisasi kuliah tatap muka ini akan terus menerus dilakukan oleh ITB, utamanya dalam hal menumbuhkan kesadaran seluruh Sivitas ITB untuk dapat bertanggung jawab tetap melaksanakan protokol kesehatan. Edukasi ini akan memanfaatkan seluruh jalur informasi yang dimiliki baik oleh Fakultas/Sekolah, Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Pendidikan, Direktorat Kemahasiswaan, Tim Amari ITB, dan lainnya.
Izin Masuk Kampus
Dalam pelaksanaan nanti, prosedur memasuki kampus bagi mahasiswa dan sivitas lainnya akan menggunakan perizinan terpusat yang dikelola oleh Direktorat Sarana dan Prasarana ITB. Pengajuan izin dikoordinir oleh fakultas/sekolah, dan setelah mendapatkan persetujuan, maka mahasiswa dan dosen dapat memasuki kampus untuk melaksanakan kegiatan akademik.
Secara prinsip, sebelum mendapatkan persetujuan dari Direktorat Sarana dan Prasarana ITB, seluruh sivitas yang akan melakukan kegiatan luring wajib mengisi kuesioner pada Aplikasi Amari. Untuk para dosen dengan usia 55 tahun ke atas dapat diizinkan masuk kuliah untuk mengajar, diutamakan dosen yang telah divaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id