Calon mahasiswa yang lulus seleksi namun tidak registrasi dianggap mengundurkan diri. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam registrasi untuk calon mahasiswa yang diterima di Unand. Berikut mekanisme pendaftaran ulang dikutip dari unand.ac.id:
Registrasi
A. Pembayaran SPP dan Biaya Pengembangan Institusi (tidak terdaftar KIP-K)
- Seluruh peserta lulus SMM PTN BARAT mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Pendidikan yang diketahui orang tua/wali sesuai form yang dapat didownload pada link https://repo.unand.ac.id/46685/ lalu diupload pada link https://layanan.akademik.unand.ac.id/index.php/mandiri/
- Pembayaran SPP dan Biaya Pengembangan Institusi pada 19-24 Juli 2022
- Besaran SPP dan Biaya Pengembangan Institusi per program studi sesuai SK
- Pembayaran SPP dan Biaya Pengembangan Institusi melalui Bank Syariah Indonesia, BNI, Bank Nagari, dan Bank Mandiri bisa melalui teller ataupun mobile dengan menyebutkan/menginputkan nomor peserta pendaftaran. Petunjuk pembayaran dapat dicek melalui link https://pmb.unand.ac.id/ukt-uang-kuliah-tunggal/
- Setelah melakukan pembayaran UKT, calon mahasiswa mendapat PIN Registrasi untuk dipergunakan Registrasi Online
B. Pendataan peserta terdaftar KIP-K
- Peserta lulus SMM PTN BARAT yang terdaftar KIP-Kuliah mengisi data dengan cara login ke link https://unand.net/kip pada 19-20 Juli 2022
- Cek validasi kepesertaan KIP-Kuliah pada link https://unand.net/mandiri-helpdesk pada tab “Cari Data” mulai tanggal 21 Juli 2022 pukul (14:00). Jika hasilnya valid maka tagihannya 0 (nol) rupiah dan dikeluarkan PIN Registrasi untuk Registrasi Online (Poin C). Jika hasilnya tidak valid maka membayar SPP dan Biaya Pengembangan Institusi sesuai ketentuan