Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud

Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Diumumkan, Segera Cek Namamu!

Renatha Swasty • 02 Juli 2025 12:29
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 1 Tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru, seperti yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
 
Undang-undang tersebut menegaskan guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG. Seleksi administrasi tahun ini dibuka untuk menjangkau guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, terutama mereka yang belum sempat mengikuti program pada periode sebelumnya.
 
Hingga 2023, masih tercatat 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Namun, kini jumlah itu telah menurun drastis menjadi sekitar 800 ribu guru.
 
Baca juga: 2025, Kemendikdasmen Targetkan 808.570 Ribu Guru Ikuti PPG Guru Tertentu 

Dikutip dari laman ppg.dikdasmen.go.id, seleksi PPG 2025 digelar daring melalui aplikasi resmi dan tidak dipungut biaya apa pun. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data melalui akun SIMPKB masing-masing guru, serta pengecekan ijazah melalui laman Info GTK.

Guru juga diminta memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sasaran peserta seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 adalah para guru yang:
  1. Belum pernah mengikuti program PPG dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
  2. Masih aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024
  3. Telah mengajar setidaknya selama 1 tahun
Bagi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi, Ditjen GTK mengingatkan agar segera melengkapi proses sebelum batas akhir 12 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi pendidik yang diakui secara nasional.
 
Informasi resmi lebih lanjut bisa diakses melalui laman ppg.dikdasmen.go.id atau akun resmi @ditjen.gtk.kemdikbud. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan