Makanan halal. DOK Freepik
Makanan halal. DOK Freepik

Jenis Makanan Halal dalam Surat Al-Maidah Ayat 4 Beserta Tafsirnya

Renatha Swasty • 26 November 2025 07:33
Jakarta: Surat Al-Maidah ayat 4 menjelaskan ketentuan makanan halal yang penting dipahami umat Islam, termasuk kebolehan memakan hasil buruan dari hewan pemburu terlatih. Aturan ini menjadi jawaban atas pertanyaan para sahabat Nabi tentang apa saja yang boleh dikonsumsi sesuai syariat.
 
Para ulama fikih menegaskan makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik (thayyib). Karena itu, suatu produk layak dikonsumsi jika memenuhi kedua unsur tersebut, yakni halal dan thayyib (halalan thayyiban).
 
Berikut bacaan ayat Arab dan terjemahan Bahasa Indonesianya untuk Surat Al-Mā’idah ayat 4:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
 
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
 
Untuk memahami makna yang terkandung dalam Surat Al-Mā’idah ayat 4, berikut penjelasan dari beberapa tafsir yang membahas ketentuan makanan halal serta syarat kehalalan hewan buruan:
   

Tafsir Kemenag

Ayat ini menjelaskan makanan-makanan yang dihalalkan setelah ayat sebelumnya membahas yang diharamkan. Ketika para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad tentang apa saja yang halal bagi mereka, Allah memerintahkan Nabi untuk menyampaikan bahwa makanan yang baik adalah halal selama tidak ada larangan syariat atasnya. Termasuk di dalamnya hasil buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu terlatih, seperti anjing atau burung yang dilatih berdasarkan petunjuk Allah. 
 
Hasil buruan itu boleh dimakan selama hewan pemburu menangkapnya untuk tuannya dan bukan untuk dirinya sendiri. Saat melepaskan hewan pemburu, pemburu harus menyebut nama Allah. Di akhir ayat, Allah mengingatkan agar umat Islam selalu bertakwa, karena Dia Maha Cepat dalam melakukan perhitungan.

Tafsir Tahlili

Ayat ini menjelaskan dua jenis makanan halal. Pertama, makanan yang baik, yaitu makanan yang menimbulkan selera, tidak menjijikkan, dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jika sudah ada ketentuan yang menyatakan haram, maka ketentuan itu wajib dipatuhi. Misalnya, hadits Nabi yang melarang memakan hewan buas bertaring dan unggas yang bercakar tajam.
 
Jenis kedua adalah hewan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu terlatih. Hewan pemburu ini biasanya tidak makan hasil buruannya kecuali diberi oleh tuannya. Jika hewan pemburu memakan buruannya terlebih dahulu, maka buruan itu menjadi haram sebagaimana bangkai.
 
Hasil buruan dianggap halal jika pemburu membaca basmalah saat melepaskan hewan pemburu. Sebagian ulama seperti Abu Hanifah mewajibkan membaca basmalah, sedangkan Imam Syafi’i menganggapnya sebagai sunnah. Ayat ini kemudian ditutup dengan seruan untuk selalu bertakwa, menaati perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah tidak pernah salah dalam menghitung amal hamba-hamba-Nya.
 
Dengan memahami ketentuan dalam Surah Al-Maidah ayat 4, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan yang halal dan baik untuk dikonsumsi. Ayat ini tidak hanya memberi penjelasan tentang apa saja yang diperbolehkan, tetapi juga mengingatkan pentingnya ketakwaan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan konsumsi sehari-hari.
(Syifa Putri Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan