Pada 2022, ada beberapa inovasi yang dikembangkan dalam penyelenggaraan SPAN-UM PTKIN. Yakni integrasi dapodik (Data Pokok Peserta Didik), sistem skoring, akses layanan informasi, dan quality assurance.
Terpisah, Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-UM PTKIN Imam Taufiq menambahkan selain 58 PTKIN, SPAN-UM PTKIN juga diikuti Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang. Menurutnya, ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN 2022. Misalnya, semua pimpinan PTKIN sekarang menjadi bagian dari Panitia Nasional.
"Selain itu, ada penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman," papar Rektor UIN Walisongo itu.
Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi peserta SPAN-UM PTKIN 2022:
A. Syarat Umum SPAN PTKIN 2022
- Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2022
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki nilai rapor Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).