“Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejagung), yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan, juga bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Namun, perkara ini disetop KPK karena harus dilimpahkan kepada Kejagung.
“NM (tersangka), kemudian siapa namanya, stafsusnya, itu yang belum (ditahan Kejagung), JT (Jurist Tan),” ucap Asep.
| Baca juga: Korupsi Google Cloud, Ini yang Akan Diserahkan KPK ke Kejagung |
Asep mengungkapkan ada sosok lain yang terlibat dan akan dijadikan tersangka dalam kasus rasuah Google Cloud. Orang itu berbeda dengan tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Ada yang beda, tetapi, secara keseluruhannya ya sama,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK bakal menyerahkan penyelidikan dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud ke Kejagung. Perkara itu memiliki irisan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang diusut Kejagung.
“Untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.
Setyo mengatakan, calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud sama dengan rasuah pengadaan Chromebook yang diusut Kejagung. KPK sudah berkoordinasi untuk menyerahkan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id