Calon murid baru atau orang tua mungkin juga melihat adanya dugaan pelanggaran. Nah, agar SPMB 2025 berlangsung adil dan transparan, panitia menyediakan layanan pengaduan SPMB 2025.
Mengutip unggahan akun Instagram @disdikjabar, terdapat mekanisme pengaduan dalam SPMB. Pengaduan dapat dilakukan mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas wilayah hingga dinas pendidikan.
Pengaduan SPMB dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni pengaduan Administrasi, TIK Aplikasi SPMB, dan Pelanggaran Penerapan Regulasi. Berikut penjelasan pengaduan SPMB
1. Pengaduan administrasi
Berkaitan dengan masalah kelengkapan persyaratan umum dan khusus, pendaftaran dan daftar ulang.2. Pengaduan TIK Aplikasi SPMB
Berkaitan dengan kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi SPMB.3. Pengaduan pelanggaran regulasi
Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran regulasi dan pentunjuk pelaksanaan SPMB.Baca juga: SPMB 2025 Jabar, Ombudsman Sebut Banyak Keluhan Kendala Teknis |
Mekanismen pengaduan SPMB
- Pelapor membuat laporan objektif, transparan, dan akuntabel
- Pelapor menyerahkan fotokopi identitas
- Mengisi formulir pengaduan
- Laporan diserahkan kepada panitia SPMB bagian dari pengaduan/diupload di media layanan pengaduan
- Laporan disampaikan pada jam kerja
- Laporan permasalahan/pengaduan disampaikan pada masa sanggah verifikasi
- Jika pelapor/ pengadu keberatan dengan penanganan pengaduan maka dapat menghubungi kanal atau media sekolah serta kantor cabang Disdik setiap sekolah.
Tim pengaduan SPMB Cabang Dinas Pendidikan dan sekolah akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam bentuk klarifikasi, verifikasi atau investigasi. Terlebih, bila pengaduan disertai identitas pengadu yang jelas dan memberi bukti adanya penyimpangan.
Yuk, sama-sama awasi pelaksanaan SPMB 2025. Laporkan bila menemukan kendala dan kecurangan yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id