Ilustrasi SPMB Jabar. MI/Barry Fathahilah
Ilustrasi SPMB Jabar. MI/Barry Fathahilah

SPMB 2025 Jabar, Ombudsman Sebut Banyak Keluhan Kendala Teknis

Renatha Swasty • 19 Juni 2025 10:20
Jakarta: Rangkaian pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa Tahap 1 telah rampung pada Selasa, 17 Juni 2025. Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menerima sejumlah keluhan dari masyarakat. 
 
"Sebagian besar laporan dan keluhan pada tahap 1 ini berkisar pada kendala teknis pendaftaran," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 19 Juni 2025. 
 
Kendala teknis itu, seperti server down, informasi pendaftar yang belum ditampilkan dalam laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat sampai dengan hari ketiga pendaftaran, informasi hasil verifikasi yang belum diumumkan sampai hari terakhir pendaftaran. Selain itu, pendaftar kesulitan memasukkan data pendaftaran dan keterangan bagi pendaftar yang tidak tinggal bersama orang tuanya.

Satriana mengatakan dalam pemantauan, panitia SPMB di sekolah membantu pendaftar yang menghadapi kendala teknis dan secara bertahap telah dilakukan perbaikan teknis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Meskipun, hal tersebut menyebabkan penumpukan pendaftar yang tidak bisa mendaftar dan keterlambatan verifikasi oleh operator di sekolah. 
 
Pada hari terakhir masa sanggah, sekolah masih menerima pengaduan dan menyelesaikan verifikasi. Sebab, belum semua pendaftar dapat diumumkan di laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat.
 
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat juga melakukan pemantauan terhadap laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat dan pemeriksaan lapangan secara acak. Berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan lapangan, Ombudsman mencatat sejumlah hal. 
 
Seperti sejumlah calon murid pada semua jalur pendaftaran tercatat berdomisili dalam jarak cukup dekat dengan sekolah tujuan, jarak domisili beberapa calon murid sama persis, alamat yang digunakan untuk mendaftar bukan rumah tempat tinggal, jarak/koordinat tidak sesuai dengan alamat calon murid, serta nomor rumah tidak ditemukan di jalan yang tercatat sebagai alamat calon murid.
 
Meski begitu, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan penyaluran langsung calon murid dari keluarga peserta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui sistem IT. Penyaluran sebelum SPMB Tahap 1 sehingga calon murid yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrem tetap dapat mendaftarkan diri melalui jalur afirmasi KETM.
 
Baca juga: Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Mulai Jam Berapa? Simak Juga Cara Ceknya  

Satriana menyebut pihaknya telah menyampaikan catatan hasil pemantauan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ombudsman Jawa Barat juga memberikan sejumlah saran. 
 
Pertama, mengatasi kendala dan keterbatasan server dalam menerima pendaftar dalam jumlah besar yang selalu terjadi berulang dalam setiap pelaksanaan penerimaan murid baru. Untuk itu, dapat dipertimbangkan mengembangkan mekanisme mengambil antrean pendaftar terlebih dahulu sesuai dengan kuota yang tersedia setiap hari.
 
"Pengembangan sistem antrean ini diharapkan akan memberi kepastian terhadap kelancaran pendaftaran sesuai dengan jadwal antrean yang telah ditentukan. Lebih jauh lagi, kesesuaian pelaksanaan pendaftaran dengan kapasitas server dan jumlah verifikator akan menyajikan data secara faktual sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Kemendikdasmen mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru," papar Satriana.
 
Kedua, menyelesaikan tuntas seluruh keberatan/pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari pendaftar sebelum Rapat Dewan Guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1. Hal itu untuk memastikan semua keberatan dari pendaftar Tahap 1 dan/atau pihak yang dirugikan telah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB.
 
Ketiga, meneruskan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah sesuai kebutuhan dan tidak terbatas sampai jadwal pengumuman dan daftar ulang. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen atau ketidakseusaian kondisi lapangan, calon murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskuslifikasi menjadi tidak diterima sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun lalu, dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. 
 
"Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan murid baru Tahap 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur dia. 
 
Keempat, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar dari Jalur Afirmasi yang tidak diterima pada Tahap 1 serta bersedia disalurkan ke sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.
 
Kelima, memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru Tahap 2 dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan