Sehingga, memungkinkan penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Nah, penting buat kamu memahami cara membuat SKTM dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Berikut ini cara dan syarat membuat SKTM dikutip dari laman umsu.ac.id:
Syarat membuat SKTM
Berikut syarat dokumen untuk mengurus SKTM:- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy E-KTP
Baca juga: 5 Dampak KIP-K, Perbaiki Ekonomi Keluarga hingga Bangun SDM Unggul |
Cara mengurus SKTM
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, kini kamu tinggal melakukan pembuatan SKTM. Berikut langkah-langkahnya:- Pemohon datang dengan membawa persyaratan pendukung ke kantor pelayanan SKTM setempat
- Melakukan pengecekan atau pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM oleh petugas
- Pengecekan berkas dan identitas pemohon oleh petugas setempat
- Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka SKTM akan dibuat oleh petugas
- Pengesahan dengan penandatanganan SKTM oleh pihak yang berwenang
- Jika sudah selesai, SKTM akan diserahkan kepada pemohon
Syarat daftar KIP Kuliah
Setelah memperoleh SKTM, kamu siap mendaftar KIP Kuliah. Meski belum ada informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025, namun seperti tahun-tahun sebelumnya, pembukaan biasanya pada Februari 2025.Sambil menunggu, kamu bisa mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk daftar KIP Kuliah sejak dini. Berikut syarat mendaftar KIP Kuliah:
- Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
- Mempunyai potensi akademik baik dan berasal dari keluarga ekonomi rendah
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga; Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id