"Salah satu strategi saat ini ini adalah kita sedang mengusahakan untuk peningkatan kuota atau jumlah KIP Kuliah untuk tahun 2025," kata Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, dalam Peluncuran SNPMB 2025 di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Namun, penambahan kuota sangat bergantung pada kebijakan Kementerian Keuangan. "Ini mohon saja doanya upayanya seperti apa, tetapi kembali ini juga sangat bergantung pada Kementerian Keuangan," kata Tjitjik.
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024. Total sasaran penerima mencapai 985.577 mahasiswa, rinciannya 200.000 penerima baru dan sisanya mahasiswa on going.
Buat kamu yang ingin memanfaatkan KIP-K untuk kuliah, simak yuk sejumlah informasinya:
Kategori dan besaran dana KIP-K
- Prodi akreditasi unggul atau A atau internasional maksimal mendapatkan Rp 8 juta. Khusus prodi kedokteran maksimal 12 juta
- Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B maksimal mendapat Rp 4 juta
- Prodi dengan akreditasi baik atau C maksimal Rp 2,4 juta
Setidaknya ada lima klaster besaran bantuan biaya hidup. Berikut besaran bantuan hidup KIP-K:
- Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
- Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
- Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
- Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Kuota Penerima KIP-K |
Untuk mendapatkan KIP-K ini kamu harus memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat penerima KIP-K:
Syarat penerima KIP-K
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
Tahapan pendaftaran
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id