Menteri Agama Fachrul Razi. MI/Susanto
Menteri Agama Fachrul Razi. MI/Susanto

Juknis Rampung, Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

Arga sumantri • 19 Oktober 2020 11:11

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelas Ali.
 
Dana juga boleh digunakan untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19. Selain itu, membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19.
 
Baca: Juknis BOS 2020 Dinilai Punya Potensi Konflik Kepentingan

Dana BOS ini, lanjut dia, juga dapat digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Misalnya, berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah
 
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.
 
Ali menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan