Penundaan ini dibahas bersama dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR 8 September 2020. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
"Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan," ucap dia.
Baca:
Dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 Tetap Naik Rp100 Ribu
Dirjen Pendidikan Islam Kemendikbud Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19," terang Ali Ramdhani.
Pembelian yang diperbolehkan antara lain sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.