Cuitan itu diunggah akun Twitter @VeritasArdentur. Pemilik akun membagikan percakapan soal informasi penerima beasiswa LPDP di United Kingdom (UK) bisa tidak pulang karena suami/istri sedang studi.
"Saya kira niat @VeritasArdentur baik. Mengingatkan dan menunjukkan realitas penerima beasiswa-dalam hal ini suami istri-penerima LPDP di UK yang menunda pulang karena studi berturutan/konsenkutif," tulis Yanuar lewat akun Twitternya @yanuarnugroho dikutip Jumat, 29 Juli 2022.
Yanuar mengaku hal ini sangat bisa terjadi. Dia menyebut celah itu kerap dimanfaatkan.
"Ini memang loophole yang selama ini banyak dimanfaatkan dan tidak hanya oleh LPDP awardee," beber Yanuar.
Dalam tangkapan layar percakapan via WhatsApp itu, informan bercerita banyak penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia. Bahkan, mereka rela bekerja kasar untuk menghindari pajak.
"Padahal mereka lulusan Phd, S2," dalam pesan percakapan WhatsApp tersebut.
Si informan mengungkap alasan penerima beasiswa LPDP tidak mau pulang ke Indonesia. Salah satunya ingin menyekolahkan anak gratis.
"Karena kalau di sini (UK) sekolah sampai SMA gratis kan," lanjut percakapan tersebut.
Dalam percakapan itu juga terungkap kebanyakan hal ini dilakukan pasangan suami istri yang mendapat beasiswa. Informan mengungkap modus yang dijalankan.
"Jadi, biasanya laki bini, pertama lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan? Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anaknya gratis empat tahun. Lakinya lulus, bininya lanjut tuh sekolah. Jadi, lakinya ada alasan enggak balik, bilangnya menemani istri sekolah. Jadi at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (UK)," kata si informan.
Cuitan itu mendapat beragam tanggapan dari netizen. Cuitan juga sudah ditanggapi akun asli LPDP.
LPDP menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan awardee. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan S3 juga wajib kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara kumulatif.
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperoleh," cuit akun Twitter @LPDP_RI.
.jpeg)
Penerima beasiswa LPDP mengakali aturan agar tak kembali ke Indonesia. DOK Twitter @VeritasArdentur
Baca juga: Viral! Penerima Beasiswa LPDP Akali Aturan Agar Tak Kembali ke Indonesia |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id