Melansir unggahan Instagram @ditpsd, satuan pendidikan yang dikecualikan dari jalur SPMB di antaranya, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil. Lebih rinci berikut pengecualian jalur SPMB bagi satuan pendidikan:
Pengecualian Jalur SPMB bagi satuan pendidikan
1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014).2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
SILN sekarang tersebar di 12 Negara, jumlah total SILN ada 221 Sekolah, di antaranya ada di Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.3. Satuan Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus
Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 disebutkan pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Misalnya, sekolah paket, sekolah terbuka, PKBM/SKB.Baca juga: Ada 4 Jalur Dalam SPMB 2025, Ini Penjelasannya |
4. Satuan Pendidikan Pendidikan Khusus
Misalnya, sekolah SLB yang menerima peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.5. Satuan Pendidikan Berasrama
Sistem asrama biasanya diterapkan oleh sekolah yang memiliki lebih dari satu fokus pelajaran, misalnya antara pendidkan umum dan pendidikan agama.6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T
Daerah 3T merupakan daerah yang memenuhi standar karakteristik area yang jauh dan terpencil yang memiliki batasan langsung dengan wilayah negara lain (Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015).7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil
Jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.Terdapat mekanisme SPMB tersendiri terhadap tujuh satuan pendidikan itu. Mekanisme SPMB bagi satuan pendidikan yang dikecualikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News