Aturan ini memiliki sejumlah perbedaan peraturan dari aturan sebelumnya. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah hadir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
| Baca juga: Simak! Ini Model MPLS 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan |
Perubahan Utama Peraturan MPLS 2026
- Definisi: Fokus menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
- Penyelenggara: Termasuk TK.
- Waktu Pelaksanaan: Dari tiga hari menjadi lima hari.
- Tahapan Kegiatan: Perencanaan, pelaksanaan, dan pasca MPLS.
- Materi: Ada materi utama dan materi pilihan.
Secara detil berikut poin penting Permendikdasmen 12 tahun 2026
Definisi
MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
Asas
Dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Tujuan
Pengenalan potensi diri (bakat dan minat), warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.
Penyelenggara
Sekolah formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB).
Tahapan
1. Perencanaan:
- Panitia
- Program
- Sosialisasi
- Materi utama dan pilihan
- Seragam
- Keterlibatan murid
- Evaluasi dan laporan
Materi Sosialisasi
Tujuan, asas, materi, jadwal, dan larangan, peran dan tanggung jawab panitia MPLS dan orang tua/wali Murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data Murid baru.
Media Sosialisasi
1. Surat resmi, tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.
2. Sosialisasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
Waktu
Lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Anggaran
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah.
Seragam
Sekolah menentukan seragam dan atribut dan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
Materi Utama MPLS (Paling sedikit meliputi):
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Pagi Ceria
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun
Materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.
Larangan MPLS 2026
- Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- Pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Aktivitas tidak relevan
- Atribut tidak edukatif dan/atau tidak relevan
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria
- Bagi panitia MPLS yang melakukan pelanggaran:
- Teguran tertulis
- Penundaan/pengurangan hak
- Pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap
1. Evaluasi oleh Sekolah
- Meliputi ketercapaian tujuan, keberhasilan, dan tantangan pelaksanaan MPLS.
- Hasil evaluasi disampaikan kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
Dilakukan oleh Kementerian/Dinas Pendidikan sesuai kewenangan.
3. Laporan
Kepala sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS (rincian pelaksanaan & hasil evaluasi) kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.
| Baca juga: SPMB 2026 Masih Proses, Alarm MPLS Bebas Perpeloncoan Sudah Dinyalakan |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda