Jakarta: Dosen pada Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), Aris Armunanto, mengajukan gugatan uji materiil terkait Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aris mendesak pemerintah menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabilitas, dan keberlanjutan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi," kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, dalam Acara Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026
Pemerintah juga mesti menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi bermutu. Hal itu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Aris mengajukan gugatan pengujian materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penjelasannya, pemohon menjelaskan sistem pendidikan tinggi di Indonesia diselenggarakan oleh dua jenis perguruan tinggi, yaitu PTN yang didirikan oleh pemerintah dan PTS yang didirikan oleh masyarakat melalui badan penyelenggara berbentuk yayasan atau perkumpulan.
Meskipun keduanya sama-sama melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, kondisi pendanaan keduanya berbeda. PTN memperoleh dukungan pembiayaan langsung dari negara melalui APBN, sedangkan sebagian besar PTS justru bergantung pada iuran pendidikan atau uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perguruan tinggi swasta menghadapi penurunan jumlah mahasiswa akibat berbagai faktor, seperti perubahan demografi, meningkatnya persaingan antar perguruan tinggi, hingga perubahan pilihan masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Penurunan jumlah mahasiswa tersebut secara langsung mengurangi penerimaan keuangan PTS.
"Sehingga kemampuan untuk membiayai kegiatan akademik menjadi terbatas. Sebaliknya, banyak perguruan tinggi swasta juga menghadapi keterbatasan dalam menyediakan dana penelitian bagi dosennya karena sebagian besar anggaran dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari dan dana penelitian seringkali menjadi prioritas yang paling rendah," ujar Hafidz.
Menurut pemohon, penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya diwujudkan melalui Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012. Norma tersebut tidak mengandung kewajiban bagi pemerintah membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi hak-hak dosen.
"Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bukanlah kewajiban yang bertujuan menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam segala hal," papar Hafidz.
Hafidz menekankan kondisi tersebut buka semata-mata hanya kesulitan keuangan PTS, tetapi menunjukkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari pendidikan nasional belum sepenuhnya terpenuhi. Hal itu sesuai perintah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
"Oleh karena itu, yang dipersoalkan dalam permohonan ini bukanlah agar negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, yang pemohon persoalkan adalah belum adanya kewajiban konstitusional dalam Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan," ujar Hafidz.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan