Mengutip dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024, bulan K3 Nasional tahun ini dimulai pada 12 Januari sampai 12 Februari 2025.
Dalam rangka Bulan K3 Nasional di tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mengusung tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas".
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang K3, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Baca juga: Budaya Kerja yang Tepat Kunci Menjaga Keselamatan Kerja |
Alasan 12 Januari jadi Hari K3 Nasional
Selain peringatan Bulan K3 Nasional, Indonesia juga secara resmi memperingati Hari K3 Nasional setiap tanggal 12 Januari. Peringatan ini telah ditetapkan sejak tahun 1984 melalui Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3.Tanggal 12 Januari dipilih sebagai Hari K3 karena menandai dimulainya Bulan K3 Nasional. Bulan K3 Nasional sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan budaya K3 di seluruh penjuru Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam Bulan K3 Nasional adalah pengembangan budaya K3. Mempraktikkan prinsip-prinsip K3 secara konsisten di tempat kerja merupakan tanggung jawab setiap individu. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang K3, diharapkan setiap pekerja dapat memainkan peran aktif dalam melindungi keselamatan diri dan rekan sekerjanya.
Selain pengembangan budaya K3, penggunaan teknologi juga menjadi fokus penting dalam peringatan Bulan K3 Nasional. Integrasi teknologi dalam sistem manajemen K3 dapat membantu memantau dan mengevaluasi risiko di tempat kerja secara lebih efektif. Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya K3 mereka.
Dengan menggabungkan penguatan SDM dan penerapan teknologi, diharapkan dapat meningkatkan implementasi sistem manajemen K3 secara menyeluruh. Hal ini menjadi landasan yang kokoh untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Definisi K3LH, Tujuan hingga Dasar Hukumnya |
Tujuan Peringatan Hari K3 Nasional
1. Meningkatkan KesadaranMengedukasi masyarakat dan pekerja tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
2. Mendorong Kepatuhan
Mengajak perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait K3.
3. Mengurangi Risiko
Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat berdampak pada produktivitas.
4. Meningkatkan Budaya K3
Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berbudaya K3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id