Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya penerapan standar K3LH yang ketat di setiap perusahaan.
Menurut data dari Satu Data Kemnaker yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2023 jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK |
Dari jumlah tersebut, sekitar 93,83 persen merupakan kasus peserta penerima upah, 5,37 persen kasus peserta bukan penerima upah, dan 0,80 persen kasus peserta jasa konstruksi.
Sementara itu, dalam periode Januari hingga Mei 2024, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 162.327 kasus, dengan rincian 91,83 persen peserta penerima upah, 7,26 persen peserta bukan penerima upah, dan 0,91 persen kasus peserta jasa konstruksi.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat penurunan jumlah kasus pada awal 2024, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi. Peristiwa ini menimbulkan desakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan serikat pekerja, agar perusahaan-perusahaan di Indonesia memperkuat penerapan K3LH.
Dalam konteks ini, K3LH tidak hanya dianggap sebagai kewajiban legal, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawan dan masyarakat.
Apa itu K3LH?
K3LH adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup. K3LH merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjamin kondisi kerja yang aman, sehat, dan lestari bagi pekerja serta lingkungan sekitar. K3LH bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam dunia kerja, penerapan K3LH menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan, karyawan, dan pemerintah demi terciptanya lingkungan kerja yang optimal.
Tujuan K3LH
Tujuan K3LH adalah memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Beberapa tujuan utama K3LH antara lain:
-
Mencegah Kecelakaan Kerja: K3LH bertujuan untuk mengurangi dan mencegah kecelakaan di tempat kerja melalui berbagai program keselamatan dan pelatihan.
-
Melindungi Kesehatan Pekerja: K3LH juga fokus pada upaya mencegah penyakit akibat kerja dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
-
Menjamin Kelestarian Lingkungan: Selain kesehatan dan keselamatan, K3LH berperan penting dalam menjaga lingkungan agar tidak tercemar oleh kegiatan operasional perusahaan.
-
Meningkatkan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Dasar Hukum K3LH
Dasar hukum K3LH di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan kerja bagi setiap karyawan.
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan termasuk kewajiban perusahaan untuk menerapkan K3.
-
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup.
-
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3: Mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan.
Manfaat K3LH
Penerapan K3LH memberikan berbagai manfaat, baik bagi perusahaan maupun karyawan, antara lain:-
Meningkatkan Keselamatan Kerja: Dengan menerapkan K3LH, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
-
Meningkatkan Kesehatan Pekerja: Lingkungan kerja yang sehat akan mengurangi penyakit akibat kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
-
Mengurangi Biaya Operasional: Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menimbulkan biaya yang besar bagi perusahaan. Dengan K3LH, perusahaan dapat mengurangi biaya yang timbul akibat hal tersebut.
-
Menjaga Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang menerapkan K3LH dengan baik akan dipandang lebih positif oleh masyarakat, meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik.
-
Mematuhi Regulasi dan Hukum: Dengan menerapkan K3LH, perusahaan mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku, menghindari sanksi hukum, dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di