Jakarta: Penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan menjadi perhatian sejumlah negara. Termasuk New York seperti yang disampaikan Wali Kota Zohran Mamdani, baru-baru ini melarang penggunaan AI generatif bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memilih pendekatan berbeda. Pemerintah tidak berencana melarang penggunaan AI secara menyeluruh di sekolah, melainkan mengatur pemanfaatannya agar tetap aman dan sesuai dengan usia peserta didik.
"Posisi kita bukan melarang AI secara menyeluruh, melainkan mengatur penggunaannya agar sesuai usia, aman, beretika, dan dalam pendampingan guru serta orang tua," ujar Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin kepada Medcom.id, Jumat 4 September 2026.
Menurut dia, pengaturan yang telah ditetapkan pemerintah menjadi penting karena penggunaan AI dalam pembelajaran tidak boleh membuat peserta didik kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Meski didukung AI siswa kata dia tetap diaragkan untuk mampu memecahkan masalah secara mandiri.
"AI harus menjadi alat bantu belajar, bukan jalan pintas untuk menyontek atau menggantikan proses berpikir," tegasnya.
Lebih lanjut, Toni juga menjelaskan terkait dengan adanya mata pelajaran pilihan coding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) di sekolah. Ia menjelaskan jika KKA tidak ditujukan untuk membuat siswa bergantung pada teknologi AI generatif.
Pembelajaran KKA justru diarahkan untuk membangun kemampuan dasar yang dibutuhkan siswa dalam menghadapi perkembangan teknologi. Materinya mencakup berpikir komputasional, pemecahan masalah, literasi digital, hingga etika dalam menggunakan AI.
"Bahkan, pembelajaran tersebut dapat dilakukan tanpa gawai," tegasnya.
Pendekatan itu sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen yang menempatkan coding dan kecerdasan artifisial sebagai bagian dari upaya membekali peserta didik dengan kemampuan memahami, menggunakan, sekaligus mengkritisi perkembangan teknologi. Pemerintah juga telah menerbitkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.
Pedoman tersebut menekankan penggunaan teknologi secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan anak. Dengan pendekatan tersebut, penggunaan AI di sekolah tidak semata-mata dilihat dari seberapa sering siswa menggunakan teknologi.
"Jadi, bukan sekadar anak bisa menggunakan AI, tetapi mereka juga memahami bagaimana AI bekerja, apa risikonya, bagaimana menggunakannya secara etis, dan kapan teknologi tersebut perlu digunakan," jelas Toni.
Sebelumnya, Pemerintah Kota New York mengambil langkah berani dengan melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) bagi siswa sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP). Saat tahun ajaran baru yang dimulai pekan depan, sekitar 600.000 siswa yang tercatat di sistem sekolah negeri terbesar di Amerika Serikat ini tidak akan lagi bebas menggunakan alat berbasis AI.
Kebijakan sapu bersih dari Departemen Pendidikan ini melarang penggunaan gawai secara langsung hingga kelas tiga SD. Aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik, guru kini juga dilarang menggunakan AI untuk memberikan nilai pada tugas siswa.
Selain itu, aturan ini merekomendasikan batas waktu layar atau screen time maksimal 45 menit sehari untuk siswa SMP, serta memblokir total penggunaan chatbot pendamping yang diklaim menawarkan dukungan emosional.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan