Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hore! Hasil TKA Bisa untuk Daftar Universitas Luar Negeri

Ilham Pratama Putra • 11 Juli 2025 17:49
Jakarta: Murid tidak diwajibkan untuk mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA). Meski begitu, hasil TKA memiliki manfaat yang sangat luas bagi para lulusan. 
 
TKA menjadi cerminan hasil belajar bagi para murid. Hasil TKA adalah nilai capaian pembelajaran berbasis individu. 
 
Salah satu manfaat mengikuti TKA adalah mendapatkan hasil TKA dan hasil TKA itu bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi termasuk perguruan tinggi. 

Melansir laman kemendikdasmen.go.id. hasil TKA merupakan hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik murid. Hasil TKA dapat digunakan sebagai informasi capaian akademik seperti mendaftar kuliah di dalam dan luar negeri. 
 
Baca juga: Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2, Pendaftar Wajib Cermati Aturan Baru

"Hasil TKA sebagai capaian akademik murid termasuk untuk mendaftar kuliah di dalam negeri dan di luar negeri," tulis laman tersebut dikutip Jumat 11 Juli 2025. 
 
Namun, semua tergantung pada persyaratan masing-masing perguruan tinggi atau institusi. Yang jelas, jika ada syarat capaian akademik standar nasional maka TKA dapat digunakan. 
 
"Bila (kampus dalam dan luar negeri) mensyaratkan capaian akademik terstandar nasional, hasil TKA dapat digunakan," tutup laman tersebut. 

Hasil TKA Untuk apa saja?

  • Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
  • Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

Mata Ujian TKA

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
1. Bahasa Indonesia; dan
2. Matematika.
 
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
1. Bahasa Indonesia;
2. Matematika;
3. Bahasa Inggris; dan
4. Mata pelajaran pilihan.
 
Lalu murid mana saja yang mengikuti TKA. Seperti apa klasifikasinya? Yuk simak penjelasannya.
 
Dalam bagian ketiga pada Permendikdasmen 9/2025, pasal 8 dijelaskan peserta TKA. Adapun isi pasal sebagai berikut:
  • TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
  • Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
  • Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;dan
  • Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan