Jakarta: Seleksi Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Beasiswa LPDP) 2025 Tahap 2 resmi dibuka dengan sejumlah pembaruan penting. Perubahan ini mencakup ketentuan surat persetujuan promotor dan pimpinan instansi, penulisan esai, serta syarat kampus dan program studi tujuan, termasuk di dalam negeri.
Salah satu pembaruan utama adalah ketentuan surat persetujuan promotor dan pimpinan instansi. Jika sebelumnya pendaftar jenjang doktor cukup diutamakan melampirkan surat kesediaan menjadi promotor atau co-promotor, kini LPDP meminta pendaftar melampirkan:
- Surat pernyataan promotor, khususnya bagi pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
- Surat keterangan dari pimpinan instansi/perusahaan yang menyatakan bahwa rencana riset pendaftar selaras dengan kebutuhan lembaga. Ketentuan ini berlaku bagi semua pendaftar jenjang doktor, baik dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Sudah Dapat LoA dari Kampus Top Luar Negeri, Bukan Jaminan Lolos Seleksi Beasiswa LPDP |
7 Bidang Strategis yang Tengah Jadi Prioritas Pemerintah:
-
Pangan
- Energi
- Pertahanan
- Transportasi
- Teknologi informasi dan siber
- Material maju
- Teknologi nano
Meski demikian, LPDP tetap membuka peluang bagi pendaftar dari rumpun studi lainnya, termasuk bidang sosial dan humaniora, selama memiliki rencana kontribusi yang kuat dan relevan terhadap pembangunan Indonesia.
Sementara itu, pada bagian pemilihan perguruan tinggi tujuan, LPDP menyampaikan bahwa daftar kampus dan program studi terus diperbarui. Pendaftar diminta mengecek kembali apakah kampus dan prodi yang dituju masih tercantum dalam daftar resmi LPDP. Jika tidak, LPDP tetap membuka kemungkinan pengajuan usulan kampus dan prodi di luar daftar dengan ketentuan tertentu.
Pada seleksi tahap ini, ketentuan pengajuan kampus di luar daftar juga berlaku untuk tujuan dalam negeri.
Berikut Syarat Pengajuan Beasiswa LPDP untuk Tujuan Dalam Negeri:
-
Program studi memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT
- Nama prodi sesuai dengan yang tercantum di laman BAN-PT
- Jenjang studi sesuai dengan skema program LPDP
- Tidak berlaku untuk kelas non-reguler
- Tidak berlaku untuk program profesi
- Pembaruan ini menjadi panduan penting bagi para pendaftar dalam mempersiapkan dokumen dan strategi seleksi agar dapat bersaing secara maksimal di Tahap 2 LPDP 2025. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di