ilustrasi sapi. Medcom.id
ilustrasi sapi. Medcom.id

Simak Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat Islam

Renatha Swasty • 06 Juli 2022 17:20
Jakarta: Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk menyembelih hewan kurban saat Iduladha dianggap sah bila sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Bagian penting dari perayaan Iduladha Islam ialah kurban, di mana hewan disembelih secara syariat dan dagingnya dibagikan kepada orang miskin dan membutuhkan.
 
Pada hari Iduladha, umat Islam merenungkan kesediaan Nabi Ibrahim mengorbankan putranya Nabi Ismail seperti yang diperintahkan Allah. Setelah keduanya menyerahkan kehendak mereka kepada Tuhan, Nabi Ibrahim diberikan seekor domba jantan untuk dikorbankan sebagai gantinya.
 
Berikut tata cara kurban sesuai syariat dikuti dari laman Katalogue:

Tata cara kurban hanya boleh dilaksanakan pada hari ke-10, ke-11, dan ke-12 Dzulhijjah. Sobat Medcom dapat memesan kurban sebelum waktu ini, tetapi pengorbanan harus dilakukan pada hari yang benar. 
 
Hari pertama selalu lebih baik dari yang kedua. Sementara itu, yang kedua lebih baik dari yang terakhir.
 
Kurban harus ditawarkan oleh mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan khusus lainnya; Sobat Medcom harus seorang Muslim berakal, dewasa (telah mencapai pubertas), bukan seorang musafir, dan memiliki 52,5 tolas perak, atau kekayaan yang setara. 
 
Sobat Medcom bertanggung jawab untuk membayar kompensasi bila diwajibkan untuk menawarkan kurban tetapi melewatkan tanggal. Tidak wajib bagi anak-anak dan orang gila untuk mengamalkan kurban dan wali mereka juga tidak diharapkan melakukan kurban atas nama mereka.
 
 
 

Doa berkurban sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim: 

Simak Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat Islam

Doa Ketika hendak menyembelih hewan kurban adalah:

Simak Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat Islam
 
Kepada siapa saja Hasil penyembelihan kurban dibagikan ?
  1. Keluarga dari individu yang mempersembahkan kurban
  2. Teman dan kerabat individu tersebut
  3. Orang miskin dan membutuhkan
Kambing, domba, sapi dan unta ialah hewan yang memenuhi syarat untuk kurban. Namun, batasan usia minimum berlaku. 
 
 
 

Syarat hewan kurban sesuai syariat:

  1. Kambing, usia minimal 1 tahun
  2. Sapi, Banteng, Kerbau, usia minimal 2 tahun
  3. Unta, usia minimal 5 tahun
  4. Domba, usia minimal 1 tahun; domba berusia 6-12 bulan diperbolehkan bila kuat, gemuk, dan cukup sehat untuk tampak berusia 1 tahun
  5. Jika penjual hewan mengatakan hewan yang Sobat Medcom beli ialah usia yang disyaratkan dan tidak ada bukti sebaliknya, dapat menerima kata-kata mereka
  6. Hewan yang dikebiri lebih disukai, tetapi tidak wajib
  7. Hewan harus dibeli beberapa hari sebelum penyembelihan, dan mereka harus dirawat, diberi makan, dan dipelihara

Hewan-hewan berikut ini tidak boleh digunakan untuk kurban:

  1. Buta, bermata satu atau kehilangan sepertiga (atau lebih) penglihatannya
  2. Kehilangan sepertiga (atau lebih) telinga atau ekornya, baik karena kehilangan atau sejak lahir
  3. Mereka yang tanduknya telah dipatahkan dari kepalanya
  4. Mereka yang memiliki satu kaki lumpuh sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat menggunakannya untuk berjalan
  5. Hewan yang sangat kurus atau kurus
  6. Hewan yang lemah tidak dapat berjalan sendiri ke tempat pemotongan
  7. Hewan ompong, atau mereka yang kehilangan sebagian besar giginya
  8. Hewan harus disembelih dengan cepat dengan pisau tajam, sehingga mereka tidak menderita 
  9. Pisau tidak boleh diasah di depan hewan dan tidak ada hewan yang harus disembelih di hadapan hewan lain 
  10. Hewan yang disembelih tidak boleh dikuliti sampai benar-benar mati.
Yang terbaik adalah menyembelih hewan sendiri, tetapi jika tidak tahu tata cara kurban, harus tetap hadir sementara orang lain mengorbankan makhluk itu. Mengucapkan Bismillah Allahu Akbar juga wajib dilakukan saat menyembelih hewan.
 
Daging harus dibagikan kepada keluarga, teman, dan orang miskin. Jika Sobat Medcom melakukan kurban dengan pasangan, daging harus dibagi berdasarkan beratnya, bukan berdasarkan perkiraan. 
 
Sobat Medcom tidak dapat membayar tukang daging dengan daging, lemak, dan produk sampingan dari hewan yang disembelih. Kulitnya dapat disimpan untuk keperluan pribadi, tetapi jika dijual, jumlahnya harus diberikan kepada orang miskin.
 
Baca juga: Pakar UGM Jelaskan Penanganan Hewan Terkena PMK dan Hukum untuk Kurban Iduladha

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan