Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibawa ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. DOK Istimewa
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dibawa ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. DOK Istimewa

Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem: Allah Akan Melindungi Saya

Ilham Pratama Putra • 04 September 2025 17:01
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chrombook. Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai penetapan tersangka. 
 
Nadiem langsung dikerubungi awak media saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan keterangan sedikit. 
 
"Allah akan melindungi saya, insyaallah," kata Nadiem di Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 
 
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
 
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh Kejagung. Termasuk, pagi ini, Nadiem juga diperiksa sebagai saksi.
 
Baca juga: Bantah Korupsi, Nadiem: Saya Tidak Pernah Ambil Sepeser pun

Penetapan tersangka terhadap Nadiem, membuat jumlah tersangka pada kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
 
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
 
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan