Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memenuhi pemeriksaan di Kejagung. DOK MTVN/Candra Yuri Nuralam
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memenuhi pemeriksaan di Kejagung. DOK MTVN/Candra Yuri Nuralam

Pembahasan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Dimulai dari Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

Candra Yuri Nuralam • 16 Juli 2025 10:57
Jakarta: Pembahasan pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dimulai dari WhatsApp Group. Bahkan, pembahasan dilakukan sebelum Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim menjabat. 
 
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Dia menyebut Nadiem bersama orang kepercayaannya, FN, membuat grup percakapan di aplikasi pesan. 
 
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk group WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.

Qohar mengatakan Nadiem resmi diangkat menjadi Mendikbudristek pada Desember 2019. Selanjutnya, pembahasan digitalisasi pendidikan menggunakan chromebook dilakukan oleh staf khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT).
 
Pembahasan digitalisasi pendidikan ini langsung digas setelah Nadiem menjabat. Jurist Tan meminta bantuan konsultan Ibrahim Arief (IBAM) untuk pengerjaan proyek ini.
 
“Tersangka JT selaku Stafsus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada tersangka SW (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih), tersangka MUL (eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah), tersangka IBAM untuk hadir dalam rapat Zoom meeting,” ujar Qohar.
 
Baca juga: Nadiem Makarim Dicegah Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan 

Nadiem juga sempat membicarakan proyek ini dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Pengadaan laptop dengan sistem operasional khusus ini berlangsung dari 2020 sampai 2022.
 
Setidaknya, negara mengeluarkan Rp9,3 triliun dalam proyek ini. Perhitungan sementara, kerugian negara menyentuh Rp1,98 triliun akibat korupsi itu. 
 
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IBAM); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. 
 
Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
 
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan