PIP. DOK Puslapdik
PIP. DOK Puslapdik

Simak, Ini Syarat Aktivasi hingga Penyerahan Buku Tabungan Dana PIP

Ilham Pratama Putra • 12 Maret 2025 13:57
Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada siswa miskin. PIP diberikan kepada siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
 
PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik agar tak putus sekolah. Program yang digulirkan sejak 2017 itu setiap tahunnya diberikan kepada 600 ribu orang untuk jenjang pendidikan menengah atas saja.  
 
Siswa yang mencairkan PIP harus memiliki rekening, baik di Bank BRI, BSI, atau BNI. Penting bagi penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening. 

Berikut ini syarat aktivasi hingga penyerahan buku tabungan dana PIP

Persyaratan aktivasi rekening

  1. Dokumen aktivasi berupa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan kepala sekolah
  2. KTP orang tua atau wali bagi siswa SD/SMP
  3. Kartu Keluarga dan KTP untuk siswa SMA/SMK
  4. Dokumen tambahan, apabila aktivasi melalui kuasa (Sekolah/Kepala Sekolah) sebagai berikut:
Baca juga: Kenali 5 Modus Pemotongan PIP, Laporkan Bila Temukan Pelanggaran!  
 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani kepala sekolah
  • Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  • Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala Dinas Pendidikan

Penyerahan buku tabungan

Kuasa penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada:
  1. Peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh peserta didik
  2. Orang tua/ wali peserta didik penerima PIP apabila peserta didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali peserta didik
Penyerahan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada peserta didik dan atau orangtua/ wali peserta didik penerima PIP:
  1. Harus disertai tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu Debit
  2. Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dan banyak penyalur. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan