"Dana PIP yang harus diterima itu utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun," tegas Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pendidikan, Sofiana Nurjanah, dalam webinar Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP di YouTube Puslapdik dikutip Rabu, 12 Maret 2025.
Sofiana menegaskan pemotongan PIP adalah pelanggaran dan pelakunya bakal mendapat sanksi tegas. "Tindakan pemotongan dana PIP adalah tindakan yang melanggar peraturan, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana," ujar dia.
Baca juga: Sekolah Potong PIP Murid, Abdul Mu'ti: Akan ada Sanksi! |
Dia mengungkap sejumlah modus yang paling sering digunakan untuk pemotongan PIP, yakni:
- Oknum sekolah memaksa siswa untuk menyerahkan dana PIP untuk pembayaran/pelunasan SPP atau biaya operasional lainnya
- Oknum sekolah meminta uang dari dana PIP untuk tanda terima kasih kepada pengelola PIP
- Oknum yang mengaku sebagai pengusul meminta uang dari dana PIP dengan berbagai alasan
- Oknum yang mengaku sebagai pengusul meminta komitmen siswa penerima PIP untuk menyerahkan sebagian atau seluruhnya dana PIP dengan berbagai alasan
- Oknum sekolah atau yang mengaku sebagai pengusul mengintimidasi siswa yang tidak menyerahkan uang dengan mengatakan tidak akan disusulkan lagi di tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News