"Jadi, siswa bisa mengambil dana tersebut," kata Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, dalam siaran YouTube Kemdikdasmen dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Namun, terdapat dispensasi pencairan PIP oleh kepala sekolah. Hal ini berlaku pada sekolah jenjang SD dan SMP.
Pasalnya, siswa pada jenjang SD dan SMP belum layak hukum memiliki dan mengambil uang pada rekening bank. "Itu bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah dengan suarat kuasa baik dari siswa maupun orang tua siswa," jelas Suharti.
Baca juga: Sekolah Bisa Usulkan Siswa Terima PIP
|
Yang jelas, kata dia, sekolah tak boleh menarik iuran atas bantuan pencairan PIP. Siswa tetap harus menerima besaran PIP yang menjadi haknya tanpa potongan.
"Tidak boleh mengambil uang anak-anak. Tapi sekolah boleh mengambil dana BOS untuk operasional ketika kepala sekolah atau guru yang ditugaskan mencairkan dana PIP itu butuh data mengambil uang tersebut misal ke kecamatan," ujar dia.
Berikut besaran bantuan penerima PIP:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News