Ilustrasi SPMB. MI/Andri Wijayanto
Ilustrasi SPMB. MI/Andri Wijayanto

Siap Masuk Sekolah? Simak Aturan Lengkap Sistem Penerimaan Murid Baru 2025!

Renatha Swasty • 04 Maret 2025 11:40
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Senin, 3 Maret 2025 di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
 
SPMB merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui Sidang Kabinet Merah Putih. Filosofi utama dalam kebijakan ini mengacu pada empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
 
Kemendikdasmen resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penerimaan siswa serta memberikan pemerataan kesempatan pendidikan di seluruh Indonesia.

Berikut ini penjelasan lengkap soal SPMB 2025:

Perubahan dalam SPMB

Beberapa perubahan utama dalam SPMB dibandingkan dengan PPDB mencakup:
  1. Proses seleksi lebih ketat
  2. Kemudahan akses pendaftaran
  3. Pemerataan kesempatan bersekolah
  4. Peningkatan sistem digitalisasi
Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran dalam PPDB sebelumnya meliputi Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi. Sementara itu, dalam SPMB, jalur penerimaan dikategorikan menjadi empat, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
 
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Selain itu, SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Ketentuan SPMB

Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan, antara lain:
  1. Sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan
  2. Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman penerimaan
 

Jalur penerimaan murid baru

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, berikut jalur penerimaan dalam SPMB 2025:

1. Domisili

Bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.

2. Afirmasi

Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.

3. Prestasi

Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.

4. Mutasi

Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau anak guru.

Kuota jalur penerimaan murid baru

Berikut adalah kuota jalur penerimaan berdasarkan jenjang pendidikan:

1. Sekolah Dasar (SD):

  1. Domisili: Minimal 70%
  2. Afirmasi: Minimal 15%
  3. Prestasi: Tidak ada
  4. Mutasi: Maksimal 5%

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  1. Domisili: Minimal 40%
  2. Afirmasi: Minimal 20%
  3. Prestasi: Minimal 25%
  4. Mutasi: Maksimal 5%

3. Sekolah Menengah Atas (SMA):

  1. Domisili: Minimal 30%
  2. Afirmasi: Minimal 30%
  3. Prestasi: Minimal 30%
  4. Mutasi: Maksimal 5%
*Persentase kuota harus memenuhi 100% pada setiap jenjang pendidikan

Syarat umum penerimaan murid baru

1. Taman Kanak-Kanak (TK):

  1. Kelompok A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
  2. Kelompok B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun

2. Sekolah Dasar (SD):

  1. Usia Prioritas: 7 tahun
  2. Usia Minimal: 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  3. Usia Minimal dengan Ketentuan Khusus: 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan, dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  1. Usia Maksimal: 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  2. Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

4. Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

  1. Usia Maksimal: 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  2. Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
  3. SMK dapat menetapkan syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Dengan diberlakukannya SPMB, diharapkan sistem penerimaan murid baru menjadi lebih terstruktur, transparan, dan inklusif. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan