Pada Gelombang I, sebanyak 661.209 peserta didik ditetapkan sebagai penerima KJP Plus.
Bagi penerima KJP Plus, dana bantuan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Lantas, berapa besaran dana KJP Plus September 2026 dan bagaimana cara mengecek status penerimanya? Yuk simak informasinya berikut ini:
Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2026
Besaran dana personal KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:SD/MI/SDLB
- Dana Personal per Bulan Rp250.000
- Tambahan SPP Swasta per Bulan Rp130.000
- Jumlah Penerima 328.145
SMP/MTs/SMPLB
- Dana Personal per Bulan Rp300.000
- Tambahan SPP Swasta per Bulan Rp170.000
- Jumlah Penerima 171.366
SMA/MA/SMALB
- Dana Personal per Bulan Rp420.000
- Tambahan SPP Swasta per Bulan Rp290.000
- Jumlah Penerima 53.612
SMK
- Dana Personal per Bulan Rp450.000
- Tambahan SPP Swasta per Bulan Rp240.000
- Jumlah Penerima 103.820
PKBM
- Dana Personal per Bulan Rp300.000
- Jumlah Penerima 4.266
Cara Cek Status Penerima KJP Plus September 2026
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status penerima KJP Plus, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut cara ceknya:- Buka KJP Portal Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Pilih layanan pengecekan KJP.
- Masukkan NIK peserta didik.
- Pilih tahap KJP yang ingin diperiksa.
- Klik Cek NIK.
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan status penerima.
Bagaimana dengan Penerima yang Belum Cair?
Tidak semua calon penerima KJP Plus masuk pada Gelombang I. Berdasarkan informasi resmi yang diunggah UPT P4OP, masih terdapat penerima lanjutan yang datanya perlu diverifikasi lebih lanjut.Penerima yang masih menjalani proses verifikasi tidak otomatis dibatalkan. Data mereka akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Penerima Gelombang I dan II tetap mendapatkan bantuan untuk 1 semester. Perbedaan gelombang bukan karena perbedaan jumlah bantuan, tetapi karena waktu penyelesaian verifikasi yang berbeda. Mereka yang memenuhi ketentuan nantinya akan ditetapkan pada Gelombang II.
Proses Pencairan bagi Penerima Baru
Untuk penerima baru, terdapat proses administrasi sebelum dana dapat ditransfer ke rekening.Proses tersebut meliputi pembukaan rekening oleh Bank Jakarta, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, hingga pengambilan buku tabungan dan ATM oleh penerima baru.
Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima.
Bagi penerima yang belum mendapatkan dana, masyarakat dapat terus memantau status bantuan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jangan lupa, pastikan informasi terkait KJP Plus diperoleh dari sumber resmi agar terhindar dari informasi yang tidak benar. (Levina Fidelia)