Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Jangan Sampai Melanggar, Ini 4 Larangan dalam Pelaksanaan PIP

Ilham Pratama Putra • 12 Maret 2025 14:29
Jakarta: Pemangku kepentingan mesti mengelola dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan bertanggung jawab. Dana PIP yang diterima siswa mesti utuh tanpa potongan. 
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan akan ada penindakan terkait dugaan pemotongan PIP oleh sekolah melalui Inspektorat Jendral (Irjen). Ia mengatakan kasus sekecil apa pun akan diinvestigasi.
 
"kami menerjunkan tim dari Irjen untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak. Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan," kata Mu'ti di kantor Kemendikdasmen Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
 
Ia tidak mentoleransi pelaku penyelewengan dana PIP. Pihaknya terus berupaya PIP dapat tersalurkan dengan baik, dengan jumlah yang telah disesuaikan.
 
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan dana PIP:
 
Baca juga: Simak, Ini Syarat Aktivasi hingga Penyerahan Buku Tabungan Dana PIP

Pengelola PIP dan atau pemangku kepentingan dilarang melaksanakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan ini:
  1. Memengaruhi peserta didik, orang tua/wali atau satuan pendidikan untuk melakukan manipulasi atau pemalsuan data tingkat kemiskinan yang mengakibatkan masuk dalam sasaran prioritas PIP
  2. Melakukan pemotongan, pungutan dan atau mengambil dana PIP
  3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/wali penerima PIP dan atau
  4. Melakukan tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang merugikan penerima PIP dan atau kerugian negara

Penyerahan buku tabungan

Kuasa penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada:
  1. Peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh peserta didik
  2. Orang tua/wali peserta didik penerima PIP apabila peserta didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali peserta didik
Penyerahan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada peserta didik dan atau orangtua/ wali peserta didik penerima PIP:
  1. Harus disertai tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu Debit
  2. Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dan banyak penyalur. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan