Mendagri, Tito Karnavian. Foto: YouTube
Mendagri, Tito Karnavian. Foto: YouTube

PPKM Darurat

Instruksi Mendagri: Kegiatan Belajar Mengajar Digelar Secara Virtual

Antara • 02 Juli 2021 16:21

 
Namun, apotek dan toko obat tetap boleh beroperasi sampai 24 jam.  Untuk sektor kritikal, Mendagri lewat instruksinya memperbolehkan kegiatan berlangsung 100 persen.
 
Sektor kritikal itu mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk kantor-kantor pemerintah penyedia layanan publik yang tidak dapat ditunda diperbolehkan beroperasi secara langsung di kantor dengan jumlah staf maksimal 25 persen dari kapasitas normal ruangan.  Di samping pembatasan, Instruksi Mendagri itu juga meminta kepala daerah menutup tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan, di antaranya tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah.
 
Termasuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, dan sarana olahraga.  Mendagri masih memperbolehkan resepsi pernikahan berlangsung, tetapi tempat acara hanya dapat diisi maksimal oleh 30 orang.
 
Selama resepsi berlangsung, penyelenggara dilarang menyediakan konsumsi untuk disantap di tempat acara.  Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga sementara ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
 
Walaupun demikian, restoran, kafe, tempat makan dan minum dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine in), karena seluruh pesanan harus dibawa pulang (delivery/take away).
 
Untuk pembatasan penumpang transportasi umum, jumlah orang yang berada dalam kendaraan maksimal 70 persen dari kapasitas normal.  Sementara itu terkait syarat perjalanan, mereka yang berpergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bis, kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama kepada petugas yang memeriksa, atau hasil tes PCR dan hasil tes usap antigen.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan